Home / Rilis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 15:34 WIB

Tugas yang Disiapkan Polri Untuk 57 Pegawai KPK Saat Jadi ASN

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA – Polri tengah menggodok teknis dan aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada sejumlah tugas yang disiapkan setelah rekrutmen tersebut dilakukan.

“Melakukan pencegahan korupsi. Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid, dan kemudian juga ada hal-hal lain yang sesuai kebutuhan organisasi Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo mengatakan, rekrutmen tersebut tentunya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri. Terlebih Polri dan KPK merupakan institusi yang tidak bisa dipisahkan.

“KPK dibentuk pun itu kepolisian ada di sana. Jadi penyidik Polri sudah ada di KPK. Jadi rasanya itu antara KPK dengan kepolisian itu tidak bisa terpisahkan, jadi kita selalu ada silaturahmi dan komunikasi,” jelas Argo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Resmikan 'Surau Ansharullah' di Kompleks Istana Gubernur Sumbar

“Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan,” ujarnya.

“Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu,” tambahnya.

Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.

“Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Alex.

Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga :  Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

“Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi,” kata Alex.

Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.

“Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan,” ujarnya.

“Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu,” tambahnya.

Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.

“Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Pemprov Sumbar Berhasil Raih Penghargaan Tingkat Nasional Karena Dinilai Inovatif Dalam Pengembangan Energi Terbarukan

Legislator

Bamsoet Dorong Penyampaian Pesan Kebangsaan Melalui Stand Up Comedy

Rilis

Launching Program Unggulan Ditbinmas Polda Jateng Dan Peresmian Pos Satkamling

Rilis

Semi Final Indonesia vs Uzbekistan, Kapolresta Pati Gelar Nobar

Rilis

Wujud Kepedulian Ketua Partai Umat Nurul Fajri Bagikan Rompi Driver Ojek di PALI

Rilis

Presiden Sampaikan Tiga Fokus KTT ASEAN Plus Three dalam Ketahanan Kesehatan

Rilis

Kritik Keras Buruh Terkait Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi

Rilis

Sepakbola PON 2024: Kalsel Diarsiteki RD, Manager Tim Sumbar: Menang! Kalau Tidak Ingin Pulang Lebih Awal