KUDUS : Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu.
Pelaku atas nama AAF (28), warga Kecamatan Jati Kudus. Pelaku diamankan saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Anggota kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kemarin (22/3) sekitar pukul 21.00 pelaku sedang berada di wilayah Kudus.
“Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati. Dari situ kemudian tim menindaklanjuti,” terangnya.
Anggota sat reskrim polres Kudus langsung terjun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 wib, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan. Usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke polres kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Total polisi menyita barang bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribuan yang terbukti uang palsu.
AKP Agustinus David menjelaskan apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana. Yakni melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana.
“Bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” imbuhnya.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.