Home / Rilis

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:49 WIB

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus Amankan Pelaku Penyimpan Dan Pengedar Uang Palsu.

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu.

Pelaku atas nama AAF (28), warga Kecamatan Jati Kudus. Pelaku diamankan saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Anggota kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kemarin (22/3) sekitar pukul 21.00 pelaku sedang berada di wilayah Kudus.

“Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati. Dari situ kemudian tim menindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Co-Promotor Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bamsoet Dorong Pembaharuan Perundangan Tentang Senjata Api

Anggota sat reskrim polres Kudus langsung terjun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 wib, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan. Usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke polres kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Total polisi menyita barang bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribuan yang terbukti uang palsu.

Baca Juga :  Pengurus KORMI Kota Pariaman Dikukuhkan, Gubernur Sumbar : Mari Giatkan Berolahraga

AKP Agustinus David menjelaskan apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana. Yakni melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana.

“Bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 400 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

48 PTPS Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolsek Tanah Abang

Legislator

Hadiri Soft Launching Tambang Digital Indonesia, Bamsoet Ingatkan Potensi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Digital Dunia

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Nyatakan Kebanggaan terhadap Inovasi Masuk Surga BKIM Sumbar yang Masuk Jajaran 10 Besar IGA 2023

Rilis

Pj Bupati dan Walikota di Sumsel Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Rilis

SOLID, Tim Winasta Siap Menangkan Pasangan Rois

Komunitas

Ratusan Orang Muda Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Mahfud Di Jakarta Selatan

Rilis

KPK Kantongi Kesaksian Anies soal Modal Rumah DP Rp 0 di Kasus Korupsi Lahan

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Nikahkan Putrinya Debby Pramestya Putri dengan Iptu Nurul Farouq Fadillah