Home / Rilis

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:23 WIB

Tidak Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Tidak kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Kudus berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (10/10/2020).

Diketahui terduga pelaku, RD (41), warga Kecamatan Nalumsari, Jepara.RD dibekuk Tim Reskrim Polres Kudus karena diduga mencuri satu unit sepeda Motor milik warga Desa Piji, Dawe, Kudus yang terparkir di depan toko material dengan kunci masih menempel di kendaraan.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres kudus.

“Benar, tersangka sudah kami ringkus saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

AKP R.Danang Sri Wiratno menjelaskan, awalnya korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Kudus. Kemudian Tim Reskrim melakukan penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kudus Menangkap Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Lanjutnya, setelah mengantongi identitas pelaku,Tim berhasil mengamankan tersangka RD di Jalan Raya Kudus – Jepara Desa Sidorekso, Kaliwungu, Kudus. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kudus.

“Lalu dilakukan penangkapan di TKP, sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu tersangka digelandang ke Mapolres Kudus guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) cincin anak, 3 (tiga) gelang tangan anak, 1(sa tu) gelang dewasa, 1(satu) gelang kaki anak, 3 (tiga) emas batangan, 1 (satu) pasang anting anak, 2 (dua) buah Kunci L, 1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) buah Kikir, 1 (satu) buah Tang, 1(satu) buah topi, 1(satu) buah jaket, dan 1(satu) Helm.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Kudus Melayani 80 Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, tersangka melakukan pencurian sepeda Motor milik warga Desa Piji, Dawe, Kudus yang sedang terparkir di depan toko material, saat korban sedang tiduran di dalam toko, sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.

Kemudian lebih kurang 15 menit korban mendengar ada suara sepeda motornya dihidupkan, setelah dilihat keluar ternyata benar sepeda motornya sudah tidak ada dan dari suaranya dibawa ke arah Ternadi, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 196 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Target 10 Kursi di Pileg 2024, Ini Kata Ketua DPC Gerindra

Rilis

Pengeroyokan Haris KNPI, Polisi Diminta Periksa Airlangga Hartarto

Rilis

Sikapi Pengrusakan Barang Milik Kampus oleh Masa Aksi, Dekan FH UMMU Ternate: “Bisa Dipidana.”

Rilis

Mantap, Pemuda Pancasila Banyuasin Gelar RPP

Legislator

Terima Pengurus DPP Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Usulan Gubernur Lemhannas Dibentuknya Angkatan Ke-4 Siber

Eksekutif

Rendang dan Bali Promosi Utama Indonesia

Legislator

SK PWNU Sudah Habis, Ketua PCNU Landak: Jangan Adakan Program Selain Konferwil