JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung penyelenggaraan HUT ke-22 Ikatan Mantan Awak Kabin Garuda Indonesia (IMAKGI) yang akan diselenggarakan pada 22 Juli 2023. Keberadaan IMAKGI sangat strategis, walaupun tidak lagi bekerja dalam ‘satu atap’, namun mantan awak kabin Garuda Indonesia ini tetap bisa menjalin silaturahmi. Menjadikan IMAKGI sebagai salah satu kekuatan sosial dalam merajut solidaritas bangsa.
“Diresmikan sejak 23 Juni 2001, anggota IMAKGI yang kini sudah berjumlah lebih dari 2 ribu orang ini terdiri dari para mantan pramugara dan pramugari Garuda Indonesia yang berdomisili di dalam dan di luar negeri. Di usianya yang menjelang ke-22 tahun, IMAKGI senantiasa konsisten menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial. Seperti Bincang Sehat dan Bazar Kreativitas, hingga mengumpulkan donasi dari para anggotanya melalui Dompet IMAKGI Peduli,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus IMAKGI, di Jakarta, Senin (17/7/23).
Pengurus IMAKGI yang hadir antara lain, Winny Sumantri, Deetje Razna D, Ratri S, Linda R, Yuli Gantina, Fajarini, dan Ernie.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendorong IMAKGI yang telah menjadi kekuatan sosial bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi. Salah satunya dengan membentuk usaha bersama melalui koperasi. Koperasi merupakan representasi perekonomian yang paling nyata dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (1) yang menegaskan bahwa ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’.
Merujuk pada rumusan ini, koperasi adalah bangun ekonomi yang diyakini menjadi ‘sokoguru’ atau tulang punggung perekonomian nasional. Serta menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perekonomian nasional.
“Salah satu peluang yang bisa diambil IMAKGI dan juga komunitas lainnya, antara lain memanfaatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah resmi diundangkan pemerintah pada Februari 2021. PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah memberikan banyak keuntungan bagi koperasi dan UMKM,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, salah satu hal krusial yang diatur dalam PP tersebut yakni adanya kewajiban penyediaan 30 persen area infrastruktur publik. Seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, untuk lahan usaha koperasi dan UMKM.
“Melalui PP tersebut, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi juga menjadi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula, dengan menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi,” pungkas Bamsoet. (*)
Jurnalis Independent Politic News