JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan sepakat untuk mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di Papua. Sebagaimana juga sudah disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Bamsoet pada November 2021 lalu. Sehingga pendekatan teknis yang digunakan lebih kepada operasi teritorial, bukan operasi tempur. Namun, jika diperlukan Kopassus siap lakukan operasi tempur guna menumpas sparatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI.
“Melalui forum MPR RI FOR Papua yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat, MPR RI akan menjadi mitra strategis bagi TNI, termasuk di dalamnya bagi Kopassus, dalam menciptakan suasana kedamaian di tanah Papua,” ujar Bamsoet usai menerima kunjungan silahturahmi Danjen Kopassus Brigjen TNI Iwan Setiawan, di Jakarta, Selasa (26/4/22).
Turut hadir antara lain, Asintel Kopassus Letkol Inf Wing Sandya Udayanto, Aster Kopassus Kolonel Inf Edwin Apria Candra, Dansat inteltek Pusintelad Letkol czi Asep Sugiharto, dan Kasi Intel Grup 3 Kopassus Kapten Inf M.Rusdyanto Hadawang.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dibutuhkan keseragaman dan kesamaan pandangan semua stakeholder pemerintah untuk satu langkah menyelesaikan konflik di Papua. Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer. Khususnya terhadap beberapa wilayah yang sering terjadi kontak tembak, antara lain di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak; Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga; Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga; Distrik Gome, Kabupaten Puncak; Distrik Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya; dan Distrik Omukia, Kabupaten Puncak
“Pendekatan kesejahteraan tersebut antara lain dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis. Karena sumber konflik adalah akibat adanya ketidakadilan dan kemiskinan. Untuk itu, dana Otsus harus benar-benar dikawal dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia. Antara lain melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat. Bercermin dari implementasi UU Otsus Papua, dari periode tahun 2002 hingga 2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 138,65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada kurun waktu 2005 sampai 2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 702,3 triliun. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas dan output. Sehingga bisa memberikan kejelasan sejauh mana anggaran yang besar tersebut memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat,” pungkas Bamsoet. (*)
Jurnalis Independent Politic News