Home / Eksekutif

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:40 WIB

Terbitkan Edaran, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

Wawan - Penulis

PADANG, – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menernitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat tersebut diterbitkan pada tanggal Senin 8 Juli 2024, yang bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

“Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Tanam Bibit Cemara di Pantai Purus Padang, Ini ALasan Sumbar Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HKBN 2024

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Dipastikan akan Menyalurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024 di TPS 12 Kelurahan Jati Baru, Kota Padang

“Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS,” katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih. (adpsb/h)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Salat Id 1445 H di Halaman Kantor, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Ucapkan Selamat Lebaran 1445 H

Eksekutif

Setelah Menghadiri Panen Raya , Gubernur Sumbar Mahyeldi langsung Mengisi Kotbah Jumat di Masjid Nurul Haq

Eksekutif

Wagub Audy Salurkan Bantuan Logistik dari Pemprov Sumbar untuk Lumbung Sosial di Mentawai Senilai Rp386 Juta

Eksekutif

Pemprov Sumbar Promosikan Produk UMKM Lokal Melalui Kegiatan Festival Kuliner Minangkabau

Eksekutif

Panen Perdana Bawang Merah, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Inovasi Komunitas Moslem Loyalty Rabbani dalam Menjaga Keberlangsungan Dunia Pertanian di Sumbar

Eksekutif

Geliat Industri Halal Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan bagi 40 Juru Sembelih Halal Ruminansia

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi dan Ketua Dekranasda Sumbar Sambangi Pelaku UMKM di Pameran Kriyanus 2023

Eksekutif

Ketua LKKS Sumatra Barat Kunjungi Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Pesisir selatan