PoliticNews.ID. Terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diapresiasi sejumlah pihak termasuk oleh Komisi I DPR.
“Saya kira dengan adanya aturan baru ini tentu akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, surat panggilan dijamin sampai karena melalui Satuan TNI yang dipanggil serta ada jaminan dari Komandan Satuan untuk menghadapkan atau membantu proses bila dibutuhkan,” kata Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) DR. TB Hasanuddin kepada Politicnews.id, Rabu petang, 24 November 2021.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, setidaknya ada empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, diantaranya:
- Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
- Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
“Bila ada anggota TNI sebagai tersangka pelaku kejahatan, maka sesuai dengan ketentuan penyidik anggota TNI itu adalah POM TNI, maka aparat penegak hukum lain dapat langsung kordinasi dengan POM TNI ,” katanya.
Hal tersebut, lanjut tokoh Sunda ini, sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32
Pasal 32 Ayat (1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa
Ayat 2 (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. Ankum;b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atauc. pejabat lain yang berwenang.
Penjelasan Pasal 32 Huruf cYang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.
Selanjutnya, imbuh Hasanuddin, mekanisme pemeriksaan dalam pasal 32, UU No.25 tahun 2014 kemudian diatur secara lebih detil dalam Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Militer Pasal 36(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. Ankum;b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau C. Pejabat lain yang berwenang.
(3) Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum dalam hal ini provost satuan.
“Jadi dugaan pelanggaran disiplin oleh Prajurit TNI hanya dapat diperiksa oleh penegak hukum di lingkungan TNI,” pungkasnya.***