Home / Eksekutif

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:01 WIB

Tarif Retribusi Sampah di Tagihan, Ini Penjelasan Perumda Air Minum Kota Padang

Wawan - Penulis

PADANG, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang untuk penyesuaian tarif retribusi sampah. Retribusi sampah itu merupakan amanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.

Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviardi Zein mengatakan, mungkin banyak dari masyarakat atau pelanggan yang bertanya-tanya mengenai retribusi sampah yang ada pada tagihan rekening air.
Menurutnya itu adalah tugas Perumda AM Kota Padang yang di amanahkan Pemko Padang.

“Jadi, ini tugas yang di berikan Pemko Padang sebagai pemilik perusahaan ini untuk menarik retribusi sampah.”
“Tujuannya untuk menjaga kebersihan Kota Padang,”ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Optimis Utusan Sumbar Mampu Berjaya dalam Ajang OSN Nasional 2024

Ia menyebut, sebelumnya Perumda AM Kota Padang menarik retribusi berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021.

Hal ini tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Sebagai Wajib Pungut Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan.

“Maka berdasarkan hal tersebut Perumda Air Minum Kota Padang, di tugaskan wajib memungut retribusi persampahan.”
“Hal ini melalui tagihan rekening air pelanggan setiap bulannya,”ujarnya.

Ia menjelaskan, tagihan pungutan persampahan tersebut nantinya di setor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulan.

“Itulah sebabnya mengapa ada tagihan retribusi sampah di tagihan rekening air pelanggan.

Dukung Pemko

Ia menyebut, pada 1 Agustus 2024 akan ada penyesuaian tarif retribusi sampah.
Penyesuaian itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.
Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Pastikan, Tahun ini Jaringan Irigasi di Nagari Jawi-Jawi Solok Diperbaiki

Rincian Retribusi Sampah 2024

Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp. 19.550
Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp. 24.437
Rumah Tangga Kelas Menengah: Rp. 34.212.

Rumah Tangga Kelas Atas: Rp. 55.904
Pemungutan retribusi di lakukan melalui kerjasama dengan PDAM dan kolektor retribusi sampah.

“Karena ini tugas yang di berikan pada perusahaan, maka Perumda AM Kota Padang pasti mendukung program ini. Untuk pelanggan kami dapat memahami penjelasan ini,”ujarnya. ( ** H )

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Buka GMERS XIV, Gubernur Mahyeldi Berharap Pelajar Memilih Jurusan di Perguruan Tinggi Sesuai Minat dan Bakat

Eksekutif

Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Sekda Hansastri Minta Seluruh OPD Tingkatkan Peran

Eksekutif

Pengurus Baru DPD PWPS Dilantik, Pj Sekda Sumbar Ingatkan Pentingnya Program Kerja yang Konstruktif

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Minta Penyuluh Terus Memotivasi Petani agar Produksi Pertanian Sumbar Makin Meningkat

Eksekutif

Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Terbaik Nasional Bidang Pelayanan Publik dari Kemendagri

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi juga Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu

Eksekutif

Terima Menteri Agama, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Ibadah Haji Jemaah Indonesia Tahun 1445H/2024

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024, Imbau Masyarakat Jaga Suasa Tetap Kondusif