Jakarta – Podcast D’Voice DPD RI mengenai Tantangan Implementasi UU Desa, 28 Juni 2024, Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019, Akhmad Muqowam, menilai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih belum sepenuhnya sempurna sebagai upaya efektif dalam membangun desa. Menurutnya, pelaksanaan UU Desa harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk penyediaan regulasi yang tidak tumpang tindih serta pendampingan dan pengawasan kepada perangkat desa agar upaya membangun Indonesia dari desa dapat terwujud.
Muqowam menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat memegang peranan penting dalam implementasi UU Desa. Banyak regulasi dan instrumen yang tidak bersatu karena keterlibatan beberapa kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan desa, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP. Hal ini menimbulkan kesulitan dan fragmentasi baik vertikal maupun horizontal, sehingga merugikan masyarakat dan desa.
Menurut Muqowam, pembangunan desa tidak seharusnya dibebankan kepada desa semata tetapi juga membutuhkan peranan dari pemerintah pusat. Perangkat desa harus dibekali dengan regulasi yang jelas, pengetahuan, kebijakan, ataupun SDM yang mumpuni dalam melaksanakan mandat dalam UU Desa. “Ini menjadi tanggung jawab multi structure di birokrasi pemerintah. Di tingkat bawah, manajemen, ataupun di tingkat atas. Kalau tidak, akan ada korusi dalam UU Desa, seperti pengurangan dari substansi, pengurangan fungsi, dan pengurangan kebijakan, ini terjadi semuanya,” ujarnya.
Muqowam menambahkan, kemajuan desa dapat merujuk pada definisi desa dalam UU Desa. Kemajuan desa harus melalui pelaksanaan secara ideal dari empat bidang, yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat sebagai satu kesatuan. “Untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai yang dicita-citakan, pemerintah harus memberikan dukungan dan keberpihakannya kepada desa dengan memberikan program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta tidak sekedar membebani pemerintah desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Muqowam dalam Podcast D’Voice DPD RI.