Home / Eksekutif / Legislator / Opini / Politic / Rilis / Tokoh

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

TANTANGAN IMPLEMENTASI UU DESA: PERAN PENTING PEMERINTAH PUSAT

Patjar Merah - Penulis

Jakarta – Podcast D’Voice DPD RI mengenai Tantangan Implementasi UU Desa, 28 Juni 2024, Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019, Akhmad Muqowam, menilai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih belum sepenuhnya sempurna sebagai upaya efektif dalam membangun desa. Menurutnya, pelaksanaan UU Desa harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk penyediaan regulasi yang tidak tumpang tindih serta pendampingan dan pengawasan kepada perangkat desa agar upaya membangun Indonesia dari desa dapat terwujud.

Muqowam menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat memegang peranan penting dalam implementasi UU Desa. Banyak regulasi dan instrumen yang tidak bersatu karena keterlibatan beberapa kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan desa, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP. Hal ini menimbulkan kesulitan dan fragmentasi baik vertikal maupun horizontal, sehingga merugikan masyarakat dan desa.

Baca Juga :  Ketua Perwosi Sumbar Apresiasi Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024

Menurut Muqowam, pembangunan desa tidak seharusnya dibebankan kepada desa semata tetapi juga membutuhkan peranan dari pemerintah pusat. Perangkat desa harus dibekali dengan regulasi yang jelas, pengetahuan, kebijakan, ataupun SDM yang mumpuni dalam melaksanakan mandat dalam UU Desa. “Ini menjadi tanggung jawab multi structure di birokrasi pemerintah. Di tingkat bawah, manajemen, ataupun di tingkat atas. Kalau tidak, akan ada korusi dalam UU Desa, seperti pengurangan dari substansi, pengurangan fungsi, dan pengurangan kebijakan, ini terjadi semuanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Muqowam menambahkan, kemajuan desa dapat merujuk pada definisi desa dalam UU Desa. Kemajuan desa harus melalui pelaksanaan secara ideal dari empat bidang, yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat sebagai satu kesatuan. “Untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai yang dicita-citakan, pemerintah harus memberikan dukungan dan keberpihakannya kepada desa dengan memberikan program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta tidak sekedar membebani pemerintah desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Muqowam dalam Podcast D’Voice DPD RI.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Resmikan Patung Bung Hatta di SMPN 1 Padang, Plt Gubernur Audy Sebut Perjuangan Hari Ini Berlanjut di Ranah Pendidikan

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Terima Lawatan Obor Paskah Nasional XIX dan Menghimbau Umat Kristiani Jaga Persatuan di Tahun Politik

Eksekutif

Upayakan Percepatan Pembangunan, Gubernur Sumbar Undang Perwakilan Lima Kementerian ke Mentawai

Legislator

Terima Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Bamsoet Dorong Pemerintah Naikkan Kapitasi Dokter Gigi

Rilis

Polsek Kudus Kota Mengamankan Sejumlah Motor Knalpot Brong,Meresahkan Masyarakat

Eksekutif

Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka – Padang Lua Menggunakan Anggaran Pusat

Rilis

Atlet Sumbar Siap Berlaga di PON Provinsi Aceh dan Sumut Meski Kekurangan Anggaran

Politic

SHP Mantap Dukung Andika Perkasa – Hendrar Prihadi Di Pilgub Jateng 2024