KEFAMENANU – Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Paulinus Efi menanggapi serius Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.660/23/DLHK/2021 yang ditujukan kepada Bupati Timor Tengah Utara.
Adapun surat tersebut diantaranya memuat tentang perihal Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU Tahun 2021-2026.
” Soal surat Gubernur maka kami minta pemerintah kabupaten TTU agar menghentikan program pembangunan 40 unit pilot projek rumah layak huni terima kunci karena ketiadaan dasar hukum yang jelas “, tegasnya.
Paulinus Efi melanjutkan bahwa pihaknya mendukung program yang telah dijanjikan kepada masyarakat dapat tercapai. Visi dan misi harus segera ditunaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kepercayaan rakyat. Namun ia mengingatkan agar pelaksanaan dan penjabaran visi-misi pemerintah daerah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya kita mendukung agar program yang telah dijanjikan kepada masyarakat harus segera terjawab, tetapi dengan tetap memperhatikan rujukan aturan yang berlaku”, tegas legislator asal Dapil IV TTU tersebut.
Paul Efi menambahkan pihaknya berkeyakinan pemerintah TTU hari ini dipimpin oleh figur birokrat tulen dengan segudang pengalaman yang mumpuni sehingga harus benar-benar serius menunjukkan kinerja yang baik dan terukur dalam membangun dan melayani masyarakat kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia juga mengingatkan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan anggaran 2020 yang diraih Pemda TTU semoga bisa dipertahankan.
Jurnalis Independent Politic News