Home / Eksekutif

Minggu, 25 Desember 2022 - 21:00 WIB

Tahan BLT, Kades Loleba Diprotes Warga

Syafridhani Smaradhana - Penulis

Kantor Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur

Kantor Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur

PoliticNews.ID – Halmahera Timur : Ada-ada saja sikap ditunjukkan oleh Kepala Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Rafles Oni Nalande ini.

Pasalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II tahun Anggaran 2022, yang diperuntukkan perbulan juni itu ditahan berbulan-bulan olehnya tanpa disertai alasan dan diumumkan kepada warga.

Berdasarkan data dihimpun awak media, Sabtu, (25/22), bantuan tersebut mulai diterima Keluarga Penerima Manfaat. Itupun sesudah diprotes keras oleh sekelompok warga setempat.

Sejak dihajar protes itulah, kepala Desa Loleba kemudian bergegas menyalurkan BLT perbulan Juni tersebut tepatnya pada tanggal 22 Desember.

Penyerahan BLT Tahap II bulan Juni 2022 oleh Kades Loleba RON pada 22 Desember 2022 lalu

Ada Aroma Dugaan Korupsi Tercium Di Kantor Desa Loleba

Sekretaris Desa (Sekdes) Loleba, Paulus Kololi membeberkan, penggunaan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022 ditemukan berbagai masalah.

Salah satu dugaan masalah diketahui olehnya, yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang tak kunjung tuntas. Ia mengaku, hampir di setiap progam dijumpai menyisakan kekurangan pembayaran dalam sebulan.

Baca Juga :  Ketum DPN BKNDI: Harus Ada Kebijakan Taktis Selamatkan Desa Dimasa Pandemik

Seturut dengan adanya masalah telah melilit Desa itu, Akhirnya laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap II, April hingga Juni hingga diakhir tahun tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini kemudian mengakibatkan seluruh kegiatan pemerintahan Desa Loleba, imbas dari belum dicairkannya anggaran dana desa tahap III.

Untuk BLT, karena belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban di tahap kedua, desa Loleba belum bisa mencairkan BLT untuk bulan berjalan Juli hingga Desember,” kata Sekdes Loleba (21/12/22).

Menurut Kololi, dana desa tahap II tahun 2022 masuk ke rekening desa pada bulan Agustus. Selanjutnya laporan kegiatannya (penggunaan dana) sudah harus dilakukan pada bulan Oktober. Namun hingga keterangan kepada awak media, Pemdes Loleba tidak mampu membuat laporan karena bukti tidak lengkap. Akibatnya Desa Loleba tidak bisa melakukan permintaan dana desa tahap III. Sementara batas laporan masuk untuk tahap kedua di tanggal 16 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Penuhi Undangan Halal Bihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Besar Unand bagi Pembangunan Sumbar

Sementara itu, Ketua BPD Desa Loleba, Dikson Deny menyesalkan sikap Kades yang tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Menurutnya, penggunaan dana desa tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 214 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Gubernur Sumbar Puji  Kepedulian Sosial HBT

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pagar Sekolah-Asrama SMA Negeri Unggul Dharmasraya Segera Dibangun

Eksekutif

Protes Pengeledahan Kantor Advokat oleh Kejaksaan Agung

Eksekutif

Pemprov Sumbar Canangkan Pesantren Ramadan Kolaborasi, 240.046 Pelajar SMA/SMK Dalami Ilmu Agama dan Kepemimpinan di 5.000 Masjid

Eksekutif

Pemprov Sumbar Yakin Ombudsman Dapat Lihat dengan Jernih Masalah Penolakan Sejumlah Warga terhadap PSN Air Bangis

Eksekutif

Berhasil Bina Desa Wisata, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Merdeka Award 2023

Eksekutif

Gubernur Sumbar Tugaskan Wagub Mendata Kebutuhan Pengungsi

Eksekutif

Gubernur Terbitkan Surat Pengumuman, Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Melewati Jalur Malalak