Home / Opini

Senin, 30 Agustus 2021 - 13:38 WIB

“Social Solidarity Economic ” Dan Koperasi

ADMIN - Penulis

Oleh : Suroto

Perusahaan Sosial

Perkembangan wacana “Social Solidarity Economic ( SSE)” mengalami eskalasi yang cepat akhir akhir ini. Di berbagai negara bahkan telah dikembangkan jadi regulasi dan kebijakan. Sebut misalnya di Philipina dan Malasya.

Organisasi internasional seperti ILO ( International Labour Organization), UN ( United Nation) bahkan terlihat mulai turut merekognisi keberadaanya dan dijadikan diskursus di tingkat global.

Wacana tentang SSE ini juga tak lepas dari fenomena munculnya perusahaan sosial ( social enterprise). Bisnis yang dimulai dari anak anak muda kreatif dengan dirikan model perusahaan yang berkomitmen pada penanganan masalah sosial dan lingkungan.

Sebut misalnya, isu sosial umum seperti kemiskinan, pengangguran hingga isu isu spesifik semacam pengelolaan sampah, penanganan ketergantungan pada narkoba, pemberdayaan perempuan, gizi buruk anak-anak, krisis pangan, buta huruf dan lain lain.

Modular kerja mereka berbeda dengan format pemberdayaan masyarakat ala LSM atau NGO lama. Mereka mengembangkan bisnis dengan visi sosial menjadi sentral di atas pengejaran keuntungan ( profit oriented).

Mereka adalah reformis sosial cum pengusaha ( social entreprenuer). Biasanya dimulai dari dua atau tiga orang dengan menaruh modal awal di neraca perusahaan yang terbatas dan keuntungannya dibagi sebagian besarnya untuk biayai program sosial mereka.

Hal ini tentu berbeda dengan model alokasi pembiayaan dalam tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility-CSR) perusahaan pengejar keuntungan semata.

Mereka tidak sedang mengalokasikan biaya untuk kepentingan ” iklan” sosial melainkan perhatikan soal proses bisnisnya.

Mereka tidak mengambil keuntungan dengan cara eksploitatif dan memberi dengan mengiklan secara masif. Justru seringkali apa yang dilakukan anak anak muda kreatif ini bertolak dari berbagai masalah residu sosial sistem pelaksanaan CSR yang seringkali terlihat ekstrim dari perusahaan konvensional pengejar keuntungan semata.

Mereka biasanya perhatikan soal pemberdayaan mitra kerjanya. Sebut misalnya D’Anyam yang dirintis dua anak muda kreatif yang berdayakan perempuan di NTT untuk menenun kembali sebagai aktifitas warisan nenek moyang mereka. Mereka memberikan pelatihan dengan sentuhan design dan pemasaran kreatif untuk ciptakan nilai tambah lebih besar. Lalu mereka alokasikan sebagian keuntungannya untuk selesaikan persoalan gizi buruk dan juga sanitasi lingkungan sesuai usulan masyarakat mitra kerja mereka.

Baca Juga :  Hentikan Dukungan Kepada Mafia Kartel Pangan

Entreprenuer sosial itu sangat memperhatikan nilai-nilai ethis dalam proses bisnisnya. Menciptakan nilai tambah sosial ekonomi dengan membagi secara adil dari keuntungan perusahaan untuk masyarakat.

 

Pemilihan Badan Hukum

Dalam jalankan bisnis, di Indonesia ada dua badan hukum privat “ficta persona” yang diakui oleh negara untuk jalankan bisnis, yaitu perseroan dan koperasi.

Dalam konteks pemilihan badan hukum untuk pendirian perusahan sosial ini, di Indonesia kebanyakan anak anak mudanya memilih badan hukum perseroan ketimbang koperasi. Sebabnya jelas, untuk dirikan perseroan ini cukup dua orang sudah dapat dirikan perusahaan.

Penulis melihat sendiri di lapangan, seorang notaris bahkan bisa lakukan pengurusan badan hukum perseroan sehari jadi. Sementara untuk koperasi ada yang hingga berbulan bulan dengan persyaratan yang banyak sekali.

Anak anak muda ini tidak mau terjebak masalah rumit dalam pendirian koperasi yang juga diakui oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Selain itu, koperasi ini menurut Undang Undang Cipta Lapangan Kerja masih harus didirikan oleh minimal 9 orang dari yang sebelumnya harus 20 orang menurut UU Perkoperasian.

Padahal, menurut garis penuntun penyusunan undang undang yang diterbitkan oleh organisasi gerakan koperasi dunia International Cooperative Alliance ( ICA) jelas bahwa koperasi itu dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

Di Jepang misalnya, saat ini menurut undang undang mereka 3 orang boleh untuk dirikan koperasi. Dan nyata saja anak anak muda disana lebih tertarik untuk kembangkan koperasi ketimbang dirikan semacam perusahaan sosial berbasis korporasi perseroan. Mereka menganggap bahwa koperasi adalah pilihan tepat untuk menjamin berjalannya keberlanjutan dari misi sosial yang diembannya.

Baca Juga :  Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa Bersama Kelompok Cipayung Ikut Buka Kongres Nasional KMHDI

Dasar filosofinya bahwa koperasi itu perdefinisi adalah perkumpulan orang, dan perkumpulan itu adalah dua orang atau lebih yang bergabung untuk mencapai tujuan tertentu.

Bedanya dengan korporasi perseroan adalah, kalau di koperasi itu berlaku aturan satu orang satu suara dalam pengambilan keputusan. Sementara dalam perseroan itu satu saham satu suara, dimana apabila seseorang kuasai saham mayoritas maka keputusan mutlak sesungguhnya ada pemilik saham mayoritas tersebut.

Inilah hakekat koperasi sebagai perkumpulan berbasis orang ( people-based association), sebab raison d’etre atau alasan adanya koperasi itu ada adalah untuk capai nilai manfaat ( benefit oritented) bagi semua pihak ( multistakeholder), bukan untuk mengejar keuntungan ( profit oriented ) bagi pemegang saham semata( shareholder).

 

Mainstreaming Koperasi Dalam SSE

Memang, perkembangan kelembagaan koperasi di tanah air sangat lambat. Ini dapat dipahami karena koperasi dari sejak jaman dulu kala lebih banyak dikembangkan sebagai organisasi atas-bawah ( top down) dengan berbagai motif, dari motif politik, motif mengejar bantuan dari program pemerintah atau donor, atau karena motif ekonomistik seseorang yang hanya akan menjadikan koperasi sebagai koperasi abal abal.

Bajunya koperasi tapi isinya bisnis mengejar keuntungan dari seseorang atau segelintir orang semata. Koperasi akhirnya tidak dianggap sebagai perusahaan sosial.

Untuk itu harus ada upaya serius untuk mendorong lahirnya perusahaan sosial dan entreprenuer sosial basis koperasi ini. Upaya itu, adalah selain perlu dibongkarnya hambatan regulasi yang ada, juga perlu dipromosikannya koperasi dan prinsip prinsinya ini dalam isu SSE yang sedang berkembang.

Paling penting lagi adalah lakukan praktek lapangan dengan dirikan koperasi sebagai perusahaan sosial. Sebab koperasi itu sejak detik pertama berdiri sudah harus tempatkan visi sosial.

Jakarta, 20 Agustus 2021

Suroto
Ketua AKSES
CEO INKUR

0815-4882-3229

 

 

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

“PESAN MORAL” Bagi Ketua G 20 Bidang Pertanian

Komunitas

Dua Tim Voli Sumbar Memainkan Laga Perdana Senin

Opini

Demokratisasi Ekonomi Sekarang !!

Opini

Temui Wapres, Gubernur Mahyeldi Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi

Eksekutif

Rektor UIN Bukittinggi Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Aksi Oknum Mahasiswa, Gubernur Sumbar : Tidak Perlu Dipersoalkan dan Kami Sudah Memaafkan

Eksekutif

Mulyadi Muslim Serahkan Doorprez Pemenang Komentar Podcast Dengan Tema ” Bugar Pasti Sehat “

Opini

Inventor (Penemu) Bersatu Untuk Kesejahteraan Bersama

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Urai Segudang Prestasi Pemprov Saat Peringatan Hari Jadi Sumbar Ke-78