Home / Rilis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:44 WIB

Sikat Judi, Polda Banten Gandeng PPATK dan Kominfo

Julius Permana - Penulis

POLITICNEWS.ID, Banten: Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu.

Perintah tegas tersebut ditujukan kepada kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu, 19 Agustus 2022, menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

“Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, kami pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada POLITICNEWS.ID, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Refleksi Sumpah Pemuda, Peran Pemuda Menjemput Pemilu 2024

Shinto mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini sebesar Rp.947.585.500.

Menurut Shinto, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untukĀ  promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” kata Shinto.

Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar maka penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.

Baca Juga :  Muzani Beri Pembekalan ke Ribuan Saksi Gerindra di Lampung

“Kapolda Banten meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets,” tegasnya.

Selain bekerja sama dengan PPATK, Polda Banten juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat memblokir situs judi online.

“Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online in,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Perjalanan Musisi Ahmad Dhani

Rilis

Harapan Besar Dibalik Tercetusnya Koalisi Rakyat Poros Tengah, Bincang Soreh, Bersama Sang Inisiator

Komunitas

DMI Jabar Desak Pengusutan Tuntas Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi

Rilis

Presiden Jokowi Minta APBN 2022 Di Rancang Responsif, Antisipatif Dan Fleksibel

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Seiko Prospex Indonesia Komodo Exclusive 2nd Edition

Rilis

Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan CEO Forum Dengan Beberapa Investor Inggris

Legislator

Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Eksekutif

Peletakan Batu Pertama TPQ/MDA Masjid Nurul Istiqlal, Gubernur Mahyeldi : Wadah Membentuk Generasi Qurani