Home / Rilis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:56 WIB

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tindak Penipuan

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka atas nama PA (34) warga Kabupaten Pati. Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di Desa Puyoh RT 1/RW 2 Kecamatan Dawe Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim polres Kudus AKP Agustinus Davidmenyebut, kejadian bermula pada Jum’at (8/10) sekira pukul 16.00 Wib. Pelaku mendatangi rumah korban bernama Sutami warga Desa Puyoh RT 1/RW 2, Dawe. Dengan modus memberikan bantuan sebesar Rp 800.000 dan beras 10kg.”Sembari menyampaikan maksud itu pelaku menepuk pundak korban. Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp 1.300.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Lembar Kalender 2024 Bergambar Mantan Bupati Lahat Cik Ujang Beredar di Setiap Kecamatan

Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku berpura-pura meminta anak korban untuk membelikan air mineral dengan dikasih uang 10 ribu. Pada kesempatan itulah pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sementara korban masih belum sadar.“Sekira pukul 18.00 wib setelah sholat magrib pelapor baru menyadari jika kalung emas dan uang korban hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian Rp 6.650.000, dan melapor ke Polres Kudus,” tambahnya.

Beruntung aksi penipuan itu diketahui warga sekitar. Yang kemudian memberikan informasi mengenai identitas pelaku ke kepolisian. Pihak polres pun langsung bertindak. Sehingga pada Selasa (12/10) sekira pukul 16.00 wib pelaku dapat diamankan. Dan dibawa ke kantor Satreskrim polres Kudus.

Baca Juga :  Tim 8 Eropa Selenggarakan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Cerdas Untuk Pemilu Yang Jurdil

“Dari pengakuan pelaku diketahui jika dia telah melakukan perbuatan penipuan dan atau pencurian kepada korban di beberapa tempat lainnya. Untuk itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian,” katanya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Desa Persiapan Epil Barat Terima Bangun di  Griya Agung.

Rilis

Bungkam Lampung, Tim Sepakbola Sumbar Tantang Riau di Final

Legislator

Terima Presiden Iran, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Tawaran Peningkatan Hubungan Bilateral Indonesia – Iran di Berbagai Sektor

Legislator

Breaking News! Cipayung Kota Kupang Duduki Kantor KPU Provinsi NTT

Rilis

Bertolak ke Papua, Jokowi Bermalam dan Buka PON Keesokan Harinya

Eksekutif

Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS, Gubernur Mahyeldi : ASN Tulang Punggung Negara untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Rilis

Terima Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Bamsoet Dukung Keberadaan DPRD Diatur Dalam Perundangan Khusus

Legislator

Terima Ketua Ombudsman, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Posisi Ombudsman