KUDUS : Pemuda berinisial KR (19) ditangkap Sat Reskrim Polsek Mejobo Polres Kudus karena menjual obat mercon, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti total 2 Kg obat mercon yang sudah dikemas menjasi 20 bungkus per 1 Ons dan 1 buah HP untuk transaksi.
Pemuda asal Kabupaten Demak itu diduga akan menjual bahan mercon, yang biasanya marak dinyalakan saat Ramadhan.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, KR ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sekitar SPBU Payaman Desa Payaman Kecamatan Mejobo Kudus.
“Kami mengamankan pelaku berdasar informasi masyarakat bahwa di sekitar SPBU Payaman ada seseorang yang menawarkan bahan atau obat mercon lewawt cara COD,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Tim dari Unit Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diperkirakan untuk COD obat mercon tersebut.
“Ternyata benar, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 Kg obat mercon yang sudah siap digunakan,” ucapnya.
Pelaku mendapatkan obat mercon dari toko online, kemudian untuk menjual lagi barang tersebut melalui media sosial Facebook dengan sistem COD. Dari pengakuan pelaku, per 1 0ns obat mercon dijual seharga 23 ribu.
Saat ini, KR masih diamankan Polsek Mejobo untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.