Home / Rilis

Selasa, 25 Juli 2023 - 17:37 WIB

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Meringkus Lima Pelaku Pengeroyokan

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS  : Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada hari Kamis (20/7/2023).

Hal itu disampaikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat di konfirmasi, Selasa (25/7/2023). Ia pun menyatakan akan memburu pelaku lainnya yang saat ini identitasnya telah diketahui.

“Pelaku sudah kita tangkap. Sampai saat ini ada lima pelaku yang sudah kami amankan,” ujar AKP R Danang Sri Wiratno.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini lima pelaku pengeroyokan DK (21), DK (21) dan TS (47) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, sedangkan SP (42) dan HS (30) warga Kecamatan Jati, Kudus masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kudus. Dirinya juga mengungkapkan motif pengeroyokan yang menyebabkan empat pemuda mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Polres Kudus Amankan Pelaku Perang Air Perang Sarung

Menurutnya, kejadian bermula ketika pengelola tempat karaoke tersebut berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya, namun dapat terselesaikan. Selanjutnya, pada hari Kamis malam, para korban mendatangi tempat karaoke lagi untuk bernyanyi. Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke rupanya masih menaruh dendam kepada para korban dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.

“Pelaku dendam, karena beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalah dengan para korban. Kemudian pada hari kejadian, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minum Miras akhirnya melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke dilokasi tersebut, ungkap AKP R Danang Sri Wiratno.

Baca Juga :  Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Gelaran Sedekah Bumi Di Alun - Alun Menara Kudus

Saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Masyarakat Hibahkan Tanah, Gubernur Mahyeldi Rencanakan Pembangunan SMA N 3 Gunung Talang Tahun Depan

Rilis

Hari Bhayangkara ke 78, Polres Kudus Gelar Penanaman 1.100 Pohon Berbagai Jenis

Legislator

Terima Pengurus FKPPI, Ketua MPR Bamsoet Terima Aspirasi Penyempurnaan UUD NRI 1945

Rilis

Emas ke-11 Sumbar Dipersembahkan Sepak Takraw

Rilis

Tundukan Babel, Sumbar Bersua Lampung di Semifinal Sepakbola Porwil Sumatera XI-2023

Rilis

Hysteria Taja Kolegatif II Bareng 24 Seniman Visual Kota Semarang

Eksekutif

Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Muwafiq Di Mesjid Al Akbar Surabaya

Eksekutif

Sowan ke Istri Gus Dur, Atikoh Ganjar; Ngalap Berkah