Home / Rilis

Senin, 11 April 2022 - 16:12 WIB

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Menangkap Tersangka Pembuat Petasan Dan Mengamankan Barang Bukti

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Sedikitnya 32,4 Kg bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu Grobogan.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

“Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Persnya di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4/2022) dan selanjutnya kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.

Baca Juga :  Sejumlah Partai Sudah Didatangi, Sosok Kyai Muda Ini Daftar Bakal Calon Bupati Lebak 2024 - 2029

“Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 32,4 kilogram bahan pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom.

“Ini sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung). Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.

AKP David menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Poros Tengah, Pilkada Serentak Untuk Siapa...???

“Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadhan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadhan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 325 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Tentang Surpres Calon Panglima TNI, Fadjroel Rachman: Belum Ada Informasi

Rilis

PON XXI Aceh-Sumut Berakhir 
Terimakasih Atlet Sumbar, Biarkan Mereka yang Malu

Eksekutif

Muhammad Iqbal di Lantik menjadi Rektor SWINS

Rilis

Kelompok Ternak Sapi dan Kambing Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Capres

Rilis

Kapolres PALI Apresiasi Reses DPRD PALI, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

Rilis

Warga Dihimbau Sediakan Bak Penampung Akibat Kebocoran Pipa

Rilis

Mubeswillub IWO Sumsel Berjalan Lancar, Safrullah Lubai Terpilih Aklamasi

Komunitas

Pengumpulan Pj Kepala Daerah, Mantan Kuasa Hukum Jokowi Duga Prakondisi Presiden untuk Pemenangan Pilpres 2024