Home / Rilis

Senin, 11 April 2022 - 16:12 WIB

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Menangkap Tersangka Pembuat Petasan Dan Mengamankan Barang Bukti

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Sedikitnya 32,4 Kg bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu Grobogan.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

“Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Persnya di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4/2022) dan selanjutnya kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Sebut Kerja Sama dengan Badan Usaha Perlu untuk Memacu Pembangunan Infrastruktur Sumbar

“Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 32,4 kilogram bahan pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom.

“Ini sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung). Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.

AKP David menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Resmikan Pesantren, Ma'had Al Afaf, Tempat Pencetak Generasi Muda Qurani

“Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadhan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadhan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 323 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kelompok Kerja Bayang Bungo Indah Ciptakan Usaha Sirup Buah Pala

Komunitas

Magang Mahasiswa STEI Ar Risalah Sumbar Di Tutup

Eksekutif

Bertolak Dari Tuapejat dengan Jetski, Wagub Audy dan Apindo Sumbar Serahkan Bantuan untuk OMB Budidaya Kepiting Sipaalei Ojuk di Siberut

Eksekutif

Respon Gubernur Terkait Bencana Banjir dan Tanah Lonsor yang Melanda Beberapa Daerah di Sumbar

Rilis

Perkuat Disiplin Protokol Kesehatan PON XX Papua, BNPB Kirim Bantuan Tiga Juta Masker

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Kampus Universitas Terbuka di Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur

Eksekutif

Pemprov Sumbar Fasilitasi Pasarkan Madu Galo Galo Lewat Bumnag

Rilis

Pemerintah: Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan