Home / Rilis

Senin, 18 Juli 2022 - 17:54 WIB

Sat Narkoba Polres Kudus Berhasil Ungkap Produksi Persediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Sat Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap adanya produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah Kontrakan wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022.Adapun tersangka berinisial AS (28) yang merupakan warga Kabupaten Demak.

“TKP di sebuah rumah kontrakan Jln Kudus – Purwodadi turut Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus,” kata AKP Yusua, Minggu (17/7/2022) pagi.

AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar. Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujar dia.

Baca Juga :  Strategi Gubernur Mahyeldi Berhasil Membuat Sektor Perdagangan dan IKM Sumbar Kembali Mengeliat

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke dalam kardus.

“Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yg ternyata merupakan obat kuat merk Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ungkap Kasat Narkoba.

Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggrebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh 2 (dua) karyawannya.

Dari tangkapan tersebut, AKP Yosua melanjutkan, Tim berhasil mengamankan Total Barang Bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 Kg serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.

Baca Juga :  Polres Kudus Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pilkada Serentak 2024

Dilokasi tersebut juga kami amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 buah mixer, 1 buah teko heater, 1 buah gayung warna biru, 1 buah timbangan, 1 buah Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak dan 1 unit mesin pengisian krim.

Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 186 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Jokowi Dijadwalkan Terbang Ke Roma Terima Langsung Presidensi G20

Parpol

Sekretaris Partai Buruh TTU: “Kami Siap Berjuang bagi Kaum Kecil”

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Rilis

Hasil Poling Calon Bupati MUBA Sementara, Muhammad Nasir Menduduki Posisi Teratas

Eksekutif

Peringati Bulan Inklusi Keuangan 2023, Gubernur Mahyeldi Minta TPAKD Makin Memudahkan Akses Keuangan bagi Seluruh Masyarakat

Eksekutif

Malam Apresiasi Cabdindik Solok Raya, Gubernur Mahyeldi Minta SDM Kependidikan Terus Pacu Kualitas Pendidikan Sumbar

Legislator

Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Paparkan Pentingnya Pembaharuan Hukum Nasional

Rilis

Maju Melalui Partai Gerindra, Tokoh Pemuda Ini Siap Kawal Aspirasi Masyarakat