Home / Rilis

Rabu, 29 September 2021 - 20:43 WIB

Rumah di Bobol Pencuri, Uang & Perhiasan Raib

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS – Nasib malang dialami pasangan suami istri Maskuri  (35) dan Jumiati (33). Mereka tertunduk lemas ketika menyadari jika sebagian hartanya raib. Rumah tinggal yang berada di RT 1/RW 3 Dukuh Buyutan, Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus diduga diacak-acak pencuri ketika sedang ditinggal penghuninya bekerja.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian terjadi hari ini,  Rabu 29/9/2021 sekitar pukul 09.00 – 14.00 wib. Pihaknya mengetahui adanya kejadian ini setelah mendapat laporan dari korban.”Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Dawe,” katanya.

Terkait kronologisnya, AKP Agustinus David menerangkan jika rumah tersebut kosong sejak pukul 09.00 wib. Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, ketika istri korban pulang rumah sudah didapati dalam kondisi acak-acakan. Dan setelah dicek, sejumlah perhiasan yang disimpan di kamar sudah hilang.

Baca Juga :  Bamsoet: Alhamdulillah Walaupun Hujan Pelaksanaan MotoGP Mandalika Berlangsung Sukses

”Pagi tadi istrinya berangkat duluan sekitar pukul 05.30 wib, kemudian suaminya baru berangkat sekitar pukul 09.00 wib. Pas pulang, istri Maskuri mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan, kemudian dia mengecek ke dua kamar. Ternyata juga sudah acak-acakan juga,” jelasnya.Saat di buka, posisi kamar masih dalam keadaan terkunci. Kemudian, ketika Jumiati mengecek tas yang digunakannya untuk menyimpan perhiasan berserta surat berharganya ternyata kosong. Perhiasan senilai Rp 10 juta sudah hilang.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-77 Hari Bhayangkara, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kinerja Polri Dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

”Perhiasan yang hilang berupa tiga buah cincin dan kalung anak dari emas muda seberat 7,5 gram serta gelang dan kalung dewasa dari emas tua  seberat 8 gram,” ujarnya.

Pihak kepolisian memperkirakan, pencuri masuk dengan cara mencongkel pintu jendela. Sebab, posisi pintu utama maupun pintu kamar masih dalam posisi terkunci.

Saat ini Tim Reskrim Polres Kudus masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku. Pelaku terancan hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Pembukaan Porwil Sumatera XI Riau, Bakal Dihadiri Menpora Dito Ariotedjo

Komunitas

DPC GMNI Lubuklinggau Peringati Kisah Bung Karno Singgah di Surulangun Rawas

Rilis

Jenderal TNI Dudung Abdurahman Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komut PT. Pindad

Rilis

Sat Reskrim Polres Kudus Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Eksekutif

Buka Musda VII DHD-BPK 45 Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Segenap Lapisan Masyarakat Meresapi Arti Pentingnya Pancasila dan UUD 1945

Rilis

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat

Komunitas

Implementasi Mata Kuliah Pastoral Umat, Mahasiswa STIPAS Gelar Weekend Pastoral

Eksekutif

Tabligh Akbar Kemerdekaan, Sekda Sumbar : ASN Harus Punya Orientasi Berikan Pelayanan Terbaik