Home / Rilis

Rabu, 29 September 2021 - 20:43 WIB

Rumah di Bobol Pencuri, Uang & Perhiasan Raib

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS – Nasib malang dialami pasangan suami istri Maskuri  (35) dan Jumiati (33). Mereka tertunduk lemas ketika menyadari jika sebagian hartanya raib. Rumah tinggal yang berada di RT 1/RW 3 Dukuh Buyutan, Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus diduga diacak-acak pencuri ketika sedang ditinggal penghuninya bekerja.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian terjadi hari ini,  Rabu 29/9/2021 sekitar pukul 09.00 – 14.00 wib. Pihaknya mengetahui adanya kejadian ini setelah mendapat laporan dari korban.”Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Dawe,” katanya.

Terkait kronologisnya, AKP Agustinus David menerangkan jika rumah tersebut kosong sejak pukul 09.00 wib. Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, ketika istri korban pulang rumah sudah didapati dalam kondisi acak-acakan. Dan setelah dicek, sejumlah perhiasan yang disimpan di kamar sudah hilang.

Baca Juga :  Besok, Iwan Samurai Tampil di Nomor Body Building kelas 75 kg Cabor Binaraga dan Fitness PON XXI-2024

”Pagi tadi istrinya berangkat duluan sekitar pukul 05.30 wib, kemudian suaminya baru berangkat sekitar pukul 09.00 wib. Pas pulang, istri Maskuri mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan, kemudian dia mengecek ke dua kamar. Ternyata juga sudah acak-acakan juga,” jelasnya.Saat di buka, posisi kamar masih dalam keadaan terkunci. Kemudian, ketika Jumiati mengecek tas yang digunakannya untuk menyimpan perhiasan berserta surat berharganya ternyata kosong. Perhiasan senilai Rp 10 juta sudah hilang.

Baca Juga :  Semangat Marawa di Jersey Tim PON Sumbar

”Perhiasan yang hilang berupa tiga buah cincin dan kalung anak dari emas muda seberat 7,5 gram serta gelang dan kalung dewasa dari emas tua  seberat 8 gram,” ujarnya.

Pihak kepolisian memperkirakan, pencuri masuk dengan cara mencongkel pintu jendela. Sebab, posisi pintu utama maupun pintu kamar masih dalam posisi terkunci.

Saat ini Tim Reskrim Polres Kudus masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku. Pelaku terancan hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

JB Mania gelar lomba kicau burung

Komunitas

JB Mania Gelar Lomba Burung Berkicau, di Ikuti Ratusan Peserta

Legislator

Jadi Wisudawan Fakultas Hukum Universitas Terbuka, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Akan Terus Belajar

Legislator

Terima Pengurus Bamus Betawi, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi

Eksekutif

Gubernur Sumatra Barat  Kunjungi Warga Korban Kebakaran Didampingi Pun Ardi Anggota DPRD Kota Padang

Rilis

Sobat Anies Siap Membawa Perubahan

Legislator

Dukung Aksi Bela Palestina, Ketua MPR RI Bamsoet Serukan Penghentian Kekerasan di Palestina

Rilis

Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kepala BNPB: Peran Relawan Prokes Salah Satu Faktornya

Komunitas

GERAKAN KEADILAN RAKYAT DUKUNG SEPENUHNYA RANGKAIAN AKSI MAHASISWA BERSAMA RAKYAT CINTA DEMOKRASI