Home / Rilis

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:22 WIB

RL Jadi Tersangka, OKP Cipayung mendukung serta mendesak KPK turun ke Kabupaten/kota lainnya di Maluku.

zQ - Penulis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus gratifikasi yang melibatkan Walikota Ambon dua periode, Richard Lauhenapessy.

Setelah penetapan RL sebagai tersangka, KPK terus melakukan penyelidikan ke beberapa OPD dalam lingkup kota Ambon.

 

OKP Cipayung Kota Ambon diantaranya HMI, PMKRI, GMNI dan IMM melakukan konferensi pers untuk mendukung kinerja KPK dalan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rabu, 18 Mei 2022)

 

Ketua HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar menyampaikan bahwa “Kami meminta KPK untuk terus melakukan pengembangan kasus tersebut, kami yakin gratifikasi ritel alfamidi itu hanya satu di antara banyaknya tindak kejahatan yang di lakukan oleh Walikota Ambon”. Ungkap HMI.

 

Senada dengan hal itu Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian A. D. Rettob meyakini bahwa “Dalam kasus ini kami yakin bahwa Walikota Ambon tidak sendiri atau dengan kata lain pasti ada keterlibatan instansi lain semisal DPRD sebagai lembaga pengawasan dan juga Kepala Dinas dalam lingkup Kota Ambon”.

Baca Juga :  Yan Coga Bangga Dapat Penghargaan Pancawarsa di HUT Pramuka ke 61

 

Ketua GMNI Cabang Ambon, Adi S. Tebwaiyanan juga menaru perhatiaanya soal ini. “Memang Korupsi merupakan salah satu epidemi birokrasi yang menghambat laju kemajuan demokrasi, oleh karena itu di pandang perlu KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi lebih menunjukan actionya bukan hanya di kota ambon tetapi juga di 10 kab/kota yang lain”.

 

Hamja Loilatu selaku Ketua IMM Kota Ambon juga menekankan Dalam keterangan pers ini bahwa “Hal serupa mungkin tidak terjadi di kota ambon saja melainkan terjadi di Kabupaten kota lain di Maluku olehnya itu kami juga mendesak KPK untuk melirik ke 10 kepala daerah di kabupaten/kota di maluku”.

Baca Juga :  Porwil Sumatera XI-2023 hari ke-6: Sepak Takraw Tambah Dua Medali, Tim Putra Bola Voli ke Semifinal

 

Tindakan kejahatan yang merugikan rakyat harus di babat habis sampai ke akar-akarnya, jika tidak maka akan tumbuh subur dan tak terkendali seperti benalu melumat habis pohon yang kekar (subur) hingga kering (mati).

Point-point tuntutan dalam konferensi Pers tersebut sebagai berikut :

  1. Mendukung Operasi KPK Di Kota Ambon dan 10 Kabupaten/kota lainnya di Maluku.
  2. Mendesak KPK Untuk Memeriksa Seluruh Kepala Daerah lain, atas 10 Kabupaten/Kota Di Maluku.
  3. Mendesak KPK Untuk Memeriksa Seluruh OPD Di Lingkup Kota Ambon.
  4. Meminta KPK membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus Tipikor Walikota Ambon.
Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 331 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Rilis

Bungkam Lampung, Tim Sepakbola Sumbar Tantang Riau di Final

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Eksekutif

Dibuka Wakil Gubernur Sumbar, 16 Etnis Meriahkan Festival Multikultural di Padang

Rilis

Pangkogabpadpam Tinjau Venue Bermalam Tamu Negara Dan Pastikan Sistem Pengamanan VVIP Berjalan Optimal

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan PPHN Akan Menjamin Kesinambungan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

Eksekutif

Peninjauan lapangan dan Inventarisasi Ruas jalan ruas Abai Sangir – Sungai Dareh

Eksekutif

Masyarakat Hibahkan Tanah, Gubernur Mahyeldi Rencanakan Pembangunan SMA N 3 Gunung Talang Tahun Depan