Home / Rilis

Senin, 10 Juni 2024 - 19:57 WIB

Provinsi Sumbar Bakal Punya Perda Penyelenggaraan Penyiaran

Wawan - Penulis

Wakil Ketua Komisi 1 dprd sumbar Maigus Nasir saat menyerahkan nota prakarsa ranperda penyiaran

Wakil Ketua Komisi 1 dprd sumbar Maigus Nasir saat menyerahkan nota prakarsa ranperda penyiaran

PADANG, – Teka teki peraturan daerah (perda) tentang penyelengaraan penyiaran di Provinsi Sumatera Barat kini terjawab sudah. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah menetapkan usul tentang prakarsa ranperda penyelenggaraan penyiaran, Senin (10/6/2024).
Ranperda penyiaran ini bertujuan mengatur penyiaran di Provinsi Sumbar untuk menjaga kearifan lokal. Raperda ini juga mengatur konten siaran serta peningkatan kualitas konten dari lembaga penyiaran itu sendiri.

Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir, perda penyiaran tidak akan menimbulkan kontroversi dan kotradiksi, karena lebih menyikapi kearifan lokal. Kemudian perda penyiaran ini merupakan bentuk pengawasan dari konten-konten lembaga penyiaran publik di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Viktus Murin: Bonus Sosiologis Kultural, Kunci Kemenangan Prabowo di Sulawesi

“Dalam pandangan kita di komisi 1 apapun perubahan yang dilakukan DPR RI terhadap undang undang penyiaran tidak akan mengalami benturan,” ujarnya.

Maigus juga menanggapi revisi undang undang penyiaran di DPR RI yang sedang di bahas mengenai dilarangnya liputan yang bersifat investigasi. Kata Maigus, hal tersebut sesuatu yang memperihatinkan, karena media memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kontrol dan bentuk penyeimbang setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah.

“Justru kita setuju ini dipending dulu, supaya perlu kajian. Jangan undang-undang yang lahir mengkebiri atau mengkerdilakan lembaga penyiaran itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPID Sumbar Robert Cenedi menjelaskan, perda penyiaran akan berdampak pada kearifan lokal, karena lembaga penyiaran harus mengangkat konten yang menghormati nilai-nilai kearifan lokal sesuai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Kemudian, dengan adanya perdda penyiaran ini akan mendorong penigkatan kualitas konten lembaga penyiaran di Provinsi Sumatera Barat yang kini terus menurun.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Selaku Ketua Mabida Sumbar Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62 di Sijunjung

“Kita berharap ranperda ini bisa selesai tahun ini,” ujarnya.

Ditambahkan Robert, Sumbar sangant kaya akan dengan ragam budaya dan potensi wisata, sehingga dengan adanya perda penyiaran ini dapat mengatur konten-konten yang mengangkat potensi budaya dan wisata di Sumbar.

“Paling penting bagaimana ini menjadi tanggung jawab oleh lembaga penyiaran untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan itu sendiri,karena kebudayaan itu identitas lokal”ujarnya. (H)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Festival Kota Lama 2024 Siap Digelar Usung Tema “Heritage in Diversity”

Eksekutif

Tim Bola Tangan Sumbar Optimis Sumbangkan Medali Emas

Eksekutif

Terjadi Kebocoran Kembali Pipa PDAM, Ini Daerah yang Tedampak

Komunitas

GMNI Lubuklinggau Nilai Polisi Lamban Tangani Aduan Masyarakat

Komunitas

GERAK BS dan IMI Bantuan Logistik dan Obat-obatan untuk Korban Erupsi Semeru
JB Mania gelar lomba kicau burung

Komunitas

JB Mania Gelar Lomba Burung Berkicau, di Ikuti Ratusan Peserta

Rilis

Menko Luhut Ungkap Alasan Pilih Mobil Listrik Hyundai Jadi Kendaraan Resmi KTT G20 2022

Rilis

Braditi Moulevey Rajo Mudo Terpilih sebagai Ketua DPW IKM Jakarta