KUDUS : Demi terjaganya ibadah masyarakat di bulan ramadhan, Polres Kudus beserta jajaran di bawahnya rutin melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Hasilnya, kemarin (14/4) melalui Polsek Mejobo berhasil mengamankan 120 botol miras berbagai merk.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto menjelaskan barang haram tersebut semula diangkut seseorang atas inisial PR (23) warga Pati. Akan dikirimkan ke Desa Temukus Kecamatan Mejobo Kudus.
“Yakni hendak dikirimkan ke salah satu warung yang ada di Desa Temulus Mejobo,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mengetahui jika miras tersebut akan dikirim sekitar pukul 12.00. Sehingga Kapolsek beserta jajaran langsung menuju lokasi.
“Dan benar saja kami mendapati pelaku sedang mengangkut 120 botol miras dari berbagai merk,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, PR langsung diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke kami apabila mengetahui adanya peredaran miras. Akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.