Home / Rilis

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:31 WIB

Polsek Kudus Kota Mengamankan Sejumlah Motor Knalpot Brong,Meresahkan Masyarakat

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polres Kudus, Polda Jateng merespon keluhan masyarakat adanya sejumlah motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan.

Salah satunya yang dilakukan oleh Polsek Kudus Kota dengan menggalakkan patroli Hunting System dengan sasaran sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Hasilnya, petugas Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan 25 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyebutkan kegiatan ini demi merespons keluhan masyarakat.

“Ada 25 sepeda motor berknalpot brong yang sudah diamankan, semuanya sudah kami serahkan ke Satlantas untuk dilakukan penindakan,” jelas Iptu Subkhan, Selasa (7/5/2024).

Menurut dia, masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja yang berkendara ugal-ugalan, terlebih juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Hal ini membuat warga geram.

“Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong kepada para pengendara sepeda motor.

“Karena ini sering menjadi keluhan masyarakat dan knalpot brong juga memicu kerawanan sosial,” jelasnya.

“Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Supaya masyarakat di wilayah Kudus, khusunya Kecamatan Kota Kudus merasa nyaman. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendara,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, Kasat lantas, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kendaraan sudah dilakukan penindakan dan kami amankan sampai proses persidangan dan diputus di pengadilan. Baru nanti bisa diambil.

Setelah putusan pengadilan, lanjut Kasat Lantas, sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini tidak bisa serta merta diambil. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik. Dengan demikian knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya.

“Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil,” ungkap AKP I Putu Asti.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) marak ditemukan di kalangan pelajar. Sepeda motor dengan knalpot memekakkan telinga ini kerap dikeluhkan pengguna jalan, karena sangat mengganggu,terutama jika mengendarai motor tepat di belakang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Anak Terkena Ulat Bulu Saat Berenang di Splash Waterpark Tangerang Selatan, Keluarga Trauma

Rilis

Hari Bhayangkara ke 78, Polres Kudus Gelar Penanaman 1.100 Pohon Berbagai Jenis

Rilis

Gantara Dukung Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar, Ini Alasannya

Rilis

Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak

Eksekutif

Hadiri Bedah Buku Prof Paiman Raharjo, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Penyakit masyarakat “Susah Lihat Orang Senang, Senang Lihat Orang Susah”

Rilis

Pj Sekda Yozarwardi Buka Forum Perangkat Daerah Setda se-Sumbar, Bahas Strategi Bersama dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Pemilihan

Isto Haukilo Terpilih Sebagai Ketua DPD GMNI NTT Periode 2021-2023

Rilis

Relawan Posko Kemenangan Mulyadi Muslim Lakukan Kunjungan ke Panti Asuhan