Home / Rilis

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:59 WIB

Polsek Jekulo Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Milik Masyarakat

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS  : Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Jekulo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, mengatakan pihaknya telah menangkap EB (19) warga Kecamatan Jekulo yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembobolan di Toko Jonh Mart Desa klaling Kecamatan Jekulo Kudus pada Minggu (10/7/2022),” kata Kapolsek Jekulo.

Dalam aksinya tersebut, terduga pelaku masuk melalui atap gudang selanjutnya merusak pintu gudang dan masuk kedalam toko lalu mengambil uang tunai dan beberapa jenis rokok, selanjutnya pelaku keluar melalui jalur yang sama.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Para Pemimpin Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global yang Tangguh

Dalam melancarkan aksinya, EB berhasil menggasak uang tunai yang di simpan di laci meja kasir sejumlah Rp 5.274.000,-(lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan beberapa jenis rokok senilai Rp 5.344.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.618.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan belas ribu rupiah),” jelas AKP Bambang Sutaryo.

Ditambahkan Kapolsek Jekulo, kemudian pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jekulo. Setelah dilakukan penyelidikan, dengan didukung adanya bukti rekaman CCTV dan saksi. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku serta diamankan barang bukti CCTV, kompor, tas, jaket yang dikenakan pelaku dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir.

Baca Juga :  Bamsoet Terima Penghargaan Visionary Leadership dari Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)

“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali,” imbuhnya.Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Ketua DPRD Sumbar Harap Masyarakat Segera Nikmati Program Unggulan Kepala Daerah
Harneli Mahyeldi

Pemilihan

Bahaya Narkoba dan LGBT, Harneli Mahyeldi: Hindari dan Jadikan Sekolah yang Ramah Anak

Rilis

Ciptakan Rasa Aman !! Kapolda Jateng : Rumah Restorasi Of Justice

Rilis

Gibran Hadir di Haul Habib Solo, Jemaah Antusias Menyapa sambil Berfoto

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Resmikan ‘Surau Ansharullah’ di Kompleks Istana Gubernur Sumbar

Rilis

Gubernur Mahyeldi Salurkan MBG untuk Siswa di Kota Padang

Rilis

Nakes Gerald Sokoy yang Disandera KKB Teroris Dibebaskan

Eksekutif

Audiensi dengan Kapolda, DPD FGII Apresiasi Respons Cepat Polda Lampung Tangani Kasus Tawuran Antar Pelajar