Home / Rilis

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:59 WIB

Polsek Jekulo Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Milik Masyarakat

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS  : Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Jekulo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, mengatakan pihaknya telah menangkap EB (19) warga Kecamatan Jekulo yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembobolan di Toko Jonh Mart Desa klaling Kecamatan Jekulo Kudus pada Minggu (10/7/2022),” kata Kapolsek Jekulo.

Dalam aksinya tersebut, terduga pelaku masuk melalui atap gudang selanjutnya merusak pintu gudang dan masuk kedalam toko lalu mengambil uang tunai dan beberapa jenis rokok, selanjutnya pelaku keluar melalui jalur yang sama.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Distrik Kiwirok Minggu Pagi, 1 Polisi Gugur

Dalam melancarkan aksinya, EB berhasil menggasak uang tunai yang di simpan di laci meja kasir sejumlah Rp 5.274.000,-(lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan beberapa jenis rokok senilai Rp 5.344.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.618.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan belas ribu rupiah),” jelas AKP Bambang Sutaryo.

Ditambahkan Kapolsek Jekulo, kemudian pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jekulo. Setelah dilakukan penyelidikan, dengan didukung adanya bukti rekaman CCTV dan saksi. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku serta diamankan barang bukti CCTV, kompor, tas, jaket yang dikenakan pelaku dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Himbau Hati - Hati Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali,” imbuhnya.Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

2 Kode Keras Jokowi Jadi Petunjuk Panglima TNI Baru

Rilis

Nadiem Tegaskan Akan Basmi Tiga Hal Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Eksekutif

KPID Sumbar Gelar FGD Pemilu Berkualitas Penyiaran Berintegritas

Komunitas

Memalukan, Tim Karate Maluku Utara Diusir dari Kejurnas PPLP/PPLPD dan SKO Tahun 2024 di Manado

Legislator

Terima Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITB, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Manfaatkan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Rilis

Sekjen PBB, 2024 Prioritaskan Kader Partai Untuk Maju Pada Pilkada Kota Lubuklinggau

Eksekutif

Menyikapi Persoalan Penetapan Kawasan Hutan, GMNI NTT Audiensi dengan Dinas LHK NTT

Rilis

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan