Home / Rilis

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:59 WIB

Polsek Jekulo Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Milik Masyarakat

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS  : Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Jekulo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, mengatakan pihaknya telah menangkap EB (19) warga Kecamatan Jekulo yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembobolan di Toko Jonh Mart Desa klaling Kecamatan Jekulo Kudus pada Minggu (10/7/2022),” kata Kapolsek Jekulo.

Dalam aksinya tersebut, terduga pelaku masuk melalui atap gudang selanjutnya merusak pintu gudang dan masuk kedalam toko lalu mengambil uang tunai dan beberapa jenis rokok, selanjutnya pelaku keluar melalui jalur yang sama.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke 78, Polres Kudus Gelar Penanaman 1.100 Pohon Berbagai Jenis

Dalam melancarkan aksinya, EB berhasil menggasak uang tunai yang di simpan di laci meja kasir sejumlah Rp 5.274.000,-(lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan beberapa jenis rokok senilai Rp 5.344.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.618.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan belas ribu rupiah),” jelas AKP Bambang Sutaryo.

Ditambahkan Kapolsek Jekulo, kemudian pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jekulo. Setelah dilakukan penyelidikan, dengan didukung adanya bukti rekaman CCTV dan saksi. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku serta diamankan barang bukti CCTV, kompor, tas, jaket yang dikenakan pelaku dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Bamsoet Jadi Saksi Pernikahan Putri Hary Tanoesoedibyo

“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali,” imbuhnya.Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Presiden Ingin Papua Youth Creative Hub Jadi Pusat Pengembangan Talenta Papua

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Rilis

Gerakan Pemenangan Ganjar Pranowo (GPGP) Peringati Hari Sumpah Pemuda dan Rayakan Ulang Tahun Bapak Ganjar Pranowo

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Investasi Melalui Bank Tanah

Rilis

Penyuluhan Dan Pengukuhan Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) Digelar Di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo

Rilis

Duta Seni Tim Kesenian SMAN 1 Terusan Nunyai Lampung Tengah Gelar 6 Tarian Di Event Andong International Mask Dance Festival 2024

Legislator

Bamsoet Apresiasi Dukungan Kemenparekraf Terhadap Penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023

Rilis

Pemerintah Daerah Didukung BNPB Pastikan PON XX di Kabupaten Jayapura Disiplin Protokol Kesehatan