Home / Rilis

Jumat, 22 April 2022 - 21:18 WIB

Polsek Bae Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polsek Bae Polres Kudus berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan disertai kekerasan. Tiga pelaku warga Kudus berinisial MRL,JM, dan HS. Sementara satu lainnya warga Demak berinisial FM.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Bae AKP Ngatmin menjelaskan, aksi pengeroyokan dengan kekerasan yang diserati pembacokan itu terjadi Kamis (21/4) pukul 03.00. Di jalan Kudus-Colo KM 1 Desa Purworejo, Bae.

AKP Ngatmin menerangkan saat kejadian korban yang berinisial DAM (23) warga Desa Cendono, Dawe saat itu bersama dengan teman-temannya yang berjumlah lima orang. Korban dan rombongan bermaksud pulang ke rumah.

“Sampai di TKP tiba-tiba bertemu dengan para pelaku. Yang satu diantaranya warga Demak,” imbuhnya.

Diduga kedua pihak sempat memiliki permasalahan. Sehingga saat pertemuan itu salah satu teman korban hendak meluruskan masalah dengan salah satu pelaku. Hingga berujung pada percekcokan antara kedua kelompok.

Baca Juga :  Reskrim Polres Kudus Berhasil Menangkap Tersangka Pembuat Petasan Dan Mengamankan Barang Bukti

“Seketika ada salah satu pelaku yang kemudian memukul korban. Dan diantara pelaku ada yang mengeluarkan celurit,” terangnya.

Situasi pun semakin memanas. Hingga akhirnya korban dikeroyok para pelaku dan dibacok di bagian bahu kanan oleh salah satu pelaku. Korban kemudian lari ke pemukiman warga dan bersembunyi.

“Di sisi lain teman-teman korban juga langsung lari ke pemukiman warga. Sementara pelaku meninggalkan TKP,” katanya.

Setelah kejadian itu ada laporan ke Polsek Bae. Dan ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga :  Setahun di DPRD Sumbar, Kader PKS Asra Faber Berhasil Lakukan Perbaikan Infrastuktur di Dapilnya

“Kami kemudian mendapatkan laporan dan keterangan dari korban. Lantas Tim Reskrim Polsek Bae yang di Backup Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung mencari keberadaan pelaku. Dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang kesemuanya warga Kudus di daerah Desa Lambangan,” jelasnya.

Dari penangkapan tiga pelaku dilakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya yang warga Demak. Hasilnya, FM diamankan di daerah Desa Karanganyar, Demak.

“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu celurit dan satu gelati. Atas tindakan itu keempat pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHPidana,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Nagari agar Berdampak Maksimal bagi Masyarakat

Rilis

Presiden Jokowi Usulkan Tiga Upaya Bersama Percepat Pencapaian SDGs

Legislator

Dukung Aksi Bela Palestina, Ketua MPR RI Bamsoet Serukan Penghentian Kekerasan di Palestina

Legislator

Uji Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD, Bamsoet Dorong Pentingnya Indonesia Miliki Aturan perlindungan Hukum Investasi NFT

Rilis

Oknum Anggota Polisi Terciduk..

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Pemprov Sumbar dalam Pelayanan Kesehatan Anak Terpadu di Hadapan Peserta PI TIKA XII

Rilis

Duta Seni Tim Kesenian SMAN 1 Terusan Nunyai Lampung Tengah Gelar 6 Tarian Di Event Andong International Mask Dance Festival 2024

Rilis

Ritual “Siraman” Festival Bukit Jatiwayang V ‘Sangkan Paran’ Punya Makna Tolak Bala