KUDUS : Polsek Bae Polres Kudus berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan disertai kekerasan. Tiga pelaku warga Kudus berinisial MRL,JM, dan HS. Sementara satu lainnya warga Demak berinisial FM.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Bae AKP Ngatmin menjelaskan, aksi pengeroyokan dengan kekerasan yang diserati pembacokan itu terjadi Kamis (21/4) pukul 03.00. Di jalan Kudus-Colo KM 1 Desa Purworejo, Bae.
AKP Ngatmin menerangkan saat kejadian korban yang berinisial DAM (23) warga Desa Cendono, Dawe saat itu bersama dengan teman-temannya yang berjumlah lima orang. Korban dan rombongan bermaksud pulang ke rumah.
“Sampai di TKP tiba-tiba bertemu dengan para pelaku. Yang satu diantaranya warga Demak,” imbuhnya.
Diduga kedua pihak sempat memiliki permasalahan. Sehingga saat pertemuan itu salah satu teman korban hendak meluruskan masalah dengan salah satu pelaku. Hingga berujung pada percekcokan antara kedua kelompok.
“Seketika ada salah satu pelaku yang kemudian memukul korban. Dan diantara pelaku ada yang mengeluarkan celurit,” terangnya.
Situasi pun semakin memanas. Hingga akhirnya korban dikeroyok para pelaku dan dibacok di bagian bahu kanan oleh salah satu pelaku. Korban kemudian lari ke pemukiman warga dan bersembunyi.
“Di sisi lain teman-teman korban juga langsung lari ke pemukiman warga. Sementara pelaku meninggalkan TKP,” katanya.
Setelah kejadian itu ada laporan ke Polsek Bae. Dan ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan.
“Kami kemudian mendapatkan laporan dan keterangan dari korban. Lantas Tim Reskrim Polsek Bae yang di Backup Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung mencari keberadaan pelaku. Dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang kesemuanya warga Kudus di daerah Desa Lambangan,” jelasnya.
Dari penangkapan tiga pelaku dilakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya yang warga Demak. Hasilnya, FM diamankan di daerah Desa Karanganyar, Demak.
“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu celurit dan satu gelati. Atas tindakan itu keempat pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHPidana,” paparnya.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.