Home / Rilis

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:10 WIB

Polres Kudus Tangkap Enam Pelaku Judi

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polres Kudus amankan enam pelaku judi. Dua di antaranya pelaku judi online berinisial AS (37) dan MU (37). Sementara empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis perjudian.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.

Baca Juga :  Prosesi Jalan Salib di Gua St. Maria Bitauni- Kefamenanu Dibanjiri Lautan Manusia

Seperti diketahui, AS (37) dan MU (37) merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan Saat Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, kedua pelaku digrebek pada Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 21.00 Wib Ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan Handphone.

“Saat di TKP petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi online jenis Togel. Beberapa barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya dua unit HP, satu ATM , dan sejumlah uang,” terangnya.

Sementara MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) diamankan saat bermain dadu kopyok pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 01.00 Wib. Tepatnya di halaman rumah milik J.

Baca Juga :  DPP GPGP Adakan FGD Tentang Peran Pemuda dalam Kelanjutan Indonesia Maju 2024

Beberapa barang bukti turut diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 2.355.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus. Untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Petinggi Partai Perkasa Berpulang Ke Rahmattullah

Rilis

Polres Kudus Polda Jateng Gelar Apel Satkamling

Rilis

Atlet Sumbar Siap Berlaga di PON Provinsi Aceh dan Sumut Meski Kekurangan Anggaran

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Badan Permusyawaratan Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Rilis

Kunjungi Banyumas, Dirut Perumda Air Minum Padang Apresiasi Sistem Pengolahan Sampah

Legislator

Caleg Muda Potensial Kota Pariaman Non Budgeter kembali Hadir..!!!

Legislator

Puteri Kelima Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putera Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan

Komunitas

BWSK I Pontianak Gelar Penghijauan di pantai Kota Singkawang