Home / Rilis

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:10 WIB

Polres Kudus Tangkap Enam Pelaku Judi

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polres Kudus amankan enam pelaku judi. Dua di antaranya pelaku judi online berinisial AS (37) dan MU (37). Sementara empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis perjudian.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.

Seperti diketahui, AS (37) dan MU (37) merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan Saat Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, kedua pelaku digrebek pada Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 21.00 Wib Ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan Handphone.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Kudus Berhasil Ungkap Produksi Persediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar

“Saat di TKP petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi online jenis Togel. Beberapa barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya dua unit HP, satu ATM , dan sejumlah uang,” terangnya.

Sementara MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) diamankan saat bermain dadu kopyok pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 01.00 Wib. Tepatnya di halaman rumah milik J.

Beberapa barang bukti turut diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 2.355.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus. Untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi. Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Baca Juga :  Camat Insana Utara Terima Secara Resmi Tim REGSOSEK
Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka. Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan. Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Bertemu Paguyuban Mantan Kades dan Perangkat Desa Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kemandirian Pangan

Eksekutif

Gubernur Sumbar Puji  Kepedulian Sosial HBT

Legislator

Ketum PBNU Gus Yahya dan Dubes Fadjroel Menghadiri Kongres Pemimpin Dunia dan Agama Tradisional di Kazakhstan

Rilis

Polres Kudus Sediakan Bus Untuk Balik Mudik Gratis

Rilis

Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp. 11 Milyar

Rilis

Kelompok Ternak Sapi dan Kambing Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Capres

Rilis

Geger Kerangka Manusia Ditemukan Di Desa Bulungcangkring Jekulo Kudus

Legislator

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bamsoet Tegaskan Saatnya Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial