Home / Rilis

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:54 WIB

Polres Kudus Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polres Kudus menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan, Kamis (16/06/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang lobi Polres Kudus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku AW (40) yang beralamat di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Sebelumnya, sekira bulan April 2022 pelaku berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Rembang melalui media sosial yang mengaku anggota Brimob Semarang. Sebelumnya pelaku pernah berkunjung sebanyak dua kali di rumah Korban.

Menurutnya, kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban yang tinggal di Kudus melalui media sosial.

“Jadi korban berkenalan melalui medsos terhadap pelaku melalui medsos dengan mengaku sebagai anggota Brimob,” kata Kapolres Kudus.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Memastikan Kesiapan Personel Dan Kendaraan Dinas Jelang Pilkada Serentak 2024

Pelaku kemudian berteman dengan dengan korban. Beberapa kali pelaku dan korban bertemu di Kudus. Hingga pelaku ini ketemu di Menara Kudus. Dan korban ketika ketemu membawa mobil.

“Korban membawa mobil pribadi dan setelah ketemu di Menara keduanya melaksanakan salat di masjid,” imbuhnya.

AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku mengajak korban untuk sholat di Masjid Menara. Saat korban melaksanakan salat, tersangka kemudian membawa kabur mobil milik korban.

“Ketika salat di masjid ternyata pelaku keluar dari masjid membawa kabur mobil milik korban. Kenapa kunci dibawa karena sudah merasa kenal dan pernah bertemu dibawa korban dan percaya, pada temuan tersangka sebagai driver, tidak ada kecurigaan sehingga melaksanakan sholat pelaku keluar membawa kabur satu unit mobil Honda Brio warna merah dan barang-barang lainnya,” ungkap dia.

Hingga akhirnya, Menurutnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil barang bukti diamankan berupa satu unit mobil berwarna merah, KTA palsu, KTP palsu, dan senjata soft gun.

Baca Juga :  Menteri PUPR Setujui Prakarsa KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, Gubernur Mahyeldi : Kita Segerakan Penyelesaian Revisi RTRW dan Mendorong Percepatan Izin Kawasan Hutan

“Hasil penangkapan tersangka ini barang bukti kami sita satu unit Honda Brio, dua buah HP dan soft gun,” ujar Kapolres Kudus.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara dengan penjara maksimal 4 tahun.

Diakhir Konferensi Persnya, Kapolres Kudus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok mengaku anggota Polisi. Dia meminta warga agar melakukan cek ke satuan kerjanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhadap penipuan melalui online terutama menyebutkan anggota Polri agar dicek betul, silakan ditanyakan satuan di mana, cek instansi yang diakui oleh pelaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 250 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Gelaran Konser “Fête de la Musique” Meriah Dan Berlangsung Ciamik  

Rilis

Pengukuhan Ketua TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda se-Sumbar, Gubernur Mahyeldi : Mitra Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Masyarakat

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Menerima SK TORA dari Presiden RI saat Puncak Acara Festival LIKE KLHK

Komunitas

HPN 2022, GMNI NTT Nilai Pers sebagai Alat Perjuangan dan Penjaga Ideologi

Rilis

100% Suara Pemilih Meningkat, Calon Petahana Incumbent Kembali Duduk Di DPRD Pati

Rilis

Tokoh Masyarakat Kota Padang Amasrul Ajak Orang Tua Awasi Generasi Muda Dari Perilaku Negatif

Rilis

Gubernur Mahyeldi Teruskan Usulan Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri

Rilis

Ramlan Holdan:Ketua Harus Memiliki Logistik Kalau Tidak Memiliki Logistik Bagaimana Kita Berperang