Home / Rilis

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:54 WIB

Polres Kudus Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polres Kudus menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan, Kamis (16/06/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang lobi Polres Kudus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku AW (40) yang beralamat di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Sebelumnya, sekira bulan April 2022 pelaku berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Rembang melalui media sosial yang mengaku anggota Brimob Semarang. Sebelumnya pelaku pernah berkunjung sebanyak dua kali di rumah Korban.

Menurutnya, kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban yang tinggal di Kudus melalui media sosial.

“Jadi korban berkenalan melalui medsos terhadap pelaku melalui medsos dengan mengaku sebagai anggota Brimob,” kata Kapolres Kudus.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Bae Polres Kudus Menyita Ratusan Petasan Yang Diamankan Dari Dua Lokasi Penggerebekan.

Pelaku kemudian berteman dengan dengan korban. Beberapa kali pelaku dan korban bertemu di Kudus. Hingga pelaku ini ketemu di Menara Kudus. Dan korban ketika ketemu membawa mobil.

“Korban membawa mobil pribadi dan setelah ketemu di Menara keduanya melaksanakan salat di masjid,” imbuhnya.

AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku mengajak korban untuk sholat di Masjid Menara. Saat korban melaksanakan salat, tersangka kemudian membawa kabur mobil milik korban.

“Ketika salat di masjid ternyata pelaku keluar dari masjid membawa kabur mobil milik korban. Kenapa kunci dibawa karena sudah merasa kenal dan pernah bertemu dibawa korban dan percaya, pada temuan tersangka sebagai driver, tidak ada kecurigaan sehingga melaksanakan sholat pelaku keluar membawa kabur satu unit mobil Honda Brio warna merah dan barang-barang lainnya,” ungkap dia.

Hingga akhirnya, Menurutnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil barang bukti diamankan berupa satu unit mobil berwarna merah, KTA palsu, KTP palsu, dan senjata soft gun.

Baca Juga :  Siap Maju Pilwali, Imam Senen: Insya Allah Jika Allah Menghendaki

“Hasil penangkapan tersangka ini barang bukti kami sita satu unit Honda Brio, dua buah HP dan soft gun,” ujar Kapolres Kudus.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara dengan penjara maksimal 4 tahun.

Diakhir Konferensi Persnya, Kapolres Kudus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok mengaku anggota Polisi. Dia meminta warga agar melakukan cek ke satuan kerjanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhadap penipuan melalui online terutama menyebutkan anggota Polri agar dicek betul, silakan ditanyakan satuan di mana, cek instansi yang diakui oleh pelaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 239 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

BNPB Siapkan Relawan untuk Penguatan Disiplin Protokol Kesehatan Jelang PON XX Papua

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Dekadensi Moral Generasi Muda Bangsa

Rilis

YouTuber Di Kunjungi Warga Kembang Umur

Eksekutif

Wagub Audy Motivasi Lulusan Politeknik LP3I Padang untuk Terus Pacu Kompetensi diri

Rilis

Turunkan Dua Atlet, Gulat Sumbar Jaga Asa Tambah Medali

Rilis

Garuda Indonesia Tawarkan Potongan Harga Tiket Penerbangan

Rilis

Tutup TPA Tanjungrejo: Suara Dari Desa ; Podcast Polres Kudus

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Nyatakan Kebanggaan terhadap Inovasi Masuk Surga BKIM Sumbar yang Masuk Jajaran 10 Besar IGA 2023