Home / Rilis

Senin, 26 September 2022 - 16:37 WIB

Polres Kudus Berhasil Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Polres Kudus berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Hasil pengungkapan kasus tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin (26/9/2022). Dimana digelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dari jajaran Eks Wil Pati yaitu Polres Pati, Polres Kudus, Polres Jepara, Polres Grobogan, Polres Rembang dan Polres Blora.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing. Kegiatan dihadiri oleh Kapolres jajaran eks Wil Pati.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers mengatakan , Polres Kudus berhasil mengamankan 3 tersangka dari 4 kasus pidana pencurian dengan pemberatan masing-masing RF (20) warga Kecamatan Bae Kudus dan IA (39) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dua tersangka merupakan pelaku dua kasus tindak pidana yang merupakan target operasi (TO).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Kunjungi Banyuasin, Ini Harapan Pj Bupati Banyuasin

Selain itu, MS (33) warga Kecamatan Jati, Kudus terlibat dalam kasus tindak pidana di dua TKP. Tersangka merupakan pelaku dua kasus non target operasi (Non TO) yang berhasil diungkap Polres Kudus.

Dari para tersangka diamankan Dua sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan. Masing-masing Honda Revo, Honda Beat Street , Honda Vario yang sudah dibongkar menjadi beberapa bagian, HP merk Samsung dan 18 tabung gas 3kg.

Selain sepeda motor dan tabung gas diamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mencuri yaitu palu, tanggem obeng dan kunci duplikat. Diamankan pula sebagai barang bukti berupa surat kepemilikan sepeda motor dari para korban.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Kudus tergolong modus baru, yakni pelaku mengincar motor diparkiran dan mengelabui petugas parkir dengan berpura-pura kehilangan karcis parkir.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke 78, Polres Kudus Gelar Penanaman 1.100 Pohon Berbagai Jenis

“Jadi pelaku ini sebelumnya sudah mengincar motor diparkiran. Saat melancarkan aksinya, pelaku ini pura-pura kehilangan karcis parkir,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu dan segera untuk melaporkan kepada Polri melalui kantor kepolisian terdekat. Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri.

Selain itu, katanya masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Pada kesempatan tersebut, para Kapolres Kudus dan Kapolres jajaran Eks Wil Pati secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Refleksi Sumpah Pemuda, Peran Pemuda Menjemput Pemilu 2024

Rilis

Presiden Jokowi Menerima Kunjungan Kehormatan Menteri Luar Negeri Elizabeth Truss

Rilis

Polsek Bae Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan

Rilis

Kunjungi Banyumas, Dirut Perumda Air Minum Padang Apresiasi Sistem Pengolahan Sampah

Rilis

Pemprov Sumbar Terus Matangkan Rencana Kerja Sama Bidang Pangan dengan Tiga Provinsi di Sumatera

Rilis

Gerak Cepat Sektor UMKM, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Vasko Kenakan Sepatu Lokal Sumbar Saat Prosesi Pelantikan

Rilis

Ke NTT, Presiden Resmikan Penataan Sejumlah Infrastruktur

Eksekutif

Tutup Program Magang Dalam Negeri, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Investasi Penting agar Anak-Kemenakan Terserap oleh Dunia Kerja