Home / Rilis

Jumat, 14 Januari 2022 - 17:18 WIB

Polres Kudus Berhasil Menangkap Pelaku Curas

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di taman Bumi Wangi, Jekulo pada dini hari, Kamis (06/12/2022) pekan lalu berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kudus.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku Curas sebanyak 6 orang. Sementara yang berhasil pihaknya amankan sebanyak empat orang. Dua pelaku lagi masih buron atau DPO.

“Tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah empat orang dari enam orang pelaku kejadian malam tersebut, rata-rata masih usia muda. Motifnya jelas ingin menguasai sepeda motor dan HP milik korbannya. Dari 6 orang pelaku ada 2 yang masih di bawah umur,” kata AKBP Wiraga Kapolres yang belum sepekan menjabat di Kudus.

Para pelaku adalah BDK (19), GDS (15) pelaku yang diduga pelaku pembacok punggung dan kepala korban, NRW (17) pengemudi motor, AZF (18) pengemudi motor. Sedangkan mereka yang masih buron adalah A (15) siswa kelas 1 SMP semuanya warga Kabupaten Kudus.

Baca Juga :  Penyuluhan Dan Pengukuhan Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) Digelar Di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo

Menurut Kapolres Kudus, sebelum beraksi para pelaku ini untuk menambah keberanian dan mental dalam menjalankan aksi jahatnya mereka menenggak minuman keras terlebih dahulu, baru mereka berputar-putar wilayah Kudus untuk mencari mangsa yang akan diincarnya.

“Sebelumnya mereka berputar-putar terlebih dahulu di wilayah kota, namun akhirnya pada dini hari itu mendapatkan sasaran di wilayah Taman Bumi Wangi, Jekulo. Ditempat itu mereka melihat korban yang sedang memegang HP diatas sepeda motornya,” terang Kapolres Kudus.

Demi melihat korban yang sedang sendirian lanjutnya, kemudian para pelaku itu mencoba merampas motor korban, namun korban melawan dan mempertahankan motornya hingga korban dibacok dengan clurit oleh pelaku GDS (15).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Togel)

“Dari situ keenam pelaku tadi turun kemudian mencoba ambil sepeda motor namun korban melakukan perlawanan. Dari dua tersangka memegang celurit langsung mengarahkannya di bagian punggung dan tangan kiri korban. Para pelaku kabur dan korban minta pertolongan, akhirnya yang dibawa hanya HP saja,” terang AKBP Wiraga Dimas Tama.

Kapolres Kudus menambahkan, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Terkait kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud 365 KUHPidana.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kudus terutama para orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan serta mengawasi anak-anaknya, pergaulannya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Dampingi Presiden Jokowi Resmikan LRT Jabodetabek, Ketua MPR RI Bamsoet, Dorong Percepatan Transportasi Umum yang Murah dan Aman

Rilis

Gantikan Marsdya Gustaf Brugman, Marsda Kusworo Resmi Jabat Aspers Panglima TNI

Rilis

Diduga Lecehkan Sesama Profesi, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Media Harian Banyuasin

Komunitas

Mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA laporkan wamendes ke BAWASLU

Legislator

Ditunjuk Sebagai Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Rilis

Bersama Gubernur dan Wagub Sumbar, Menteri PU Groundbreaking Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik

Rilis

PON Papua Akan Lahirkan Talenta Sepak Bola Nasional

Rilis

Lantik Pengurus IMI Provinsi Jawa Timur, Bamsoet Bangga 5 Pembalap Jawa Timur Go Intermasional