KUDUS : Kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di taman Bumi Wangi, Jekulo pada dini hari, Kamis (06/12/2022) pekan lalu berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kudus.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku Curas sebanyak 6 orang. Sementara yang berhasil pihaknya amankan sebanyak empat orang. Dua pelaku lagi masih buron atau DPO.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah empat orang dari enam orang pelaku kejadian malam tersebut, rata-rata masih usia muda. Motifnya jelas ingin menguasai sepeda motor dan HP milik korbannya. Dari 6 orang pelaku ada 2 yang masih di bawah umur,” kata AKBP Wiraga Kapolres yang belum sepekan menjabat di Kudus.
Para pelaku adalah BDK (19), GDS (15) pelaku yang diduga pelaku pembacok punggung dan kepala korban, NRW (17) pengemudi motor, AZF (18) pengemudi motor. Sedangkan mereka yang masih buron adalah A (15) siswa kelas 1 SMP semuanya warga Kabupaten Kudus.
Menurut Kapolres Kudus, sebelum beraksi para pelaku ini untuk menambah keberanian dan mental dalam menjalankan aksi jahatnya mereka menenggak minuman keras terlebih dahulu, baru mereka berputar-putar wilayah Kudus untuk mencari mangsa yang akan diincarnya.
“Sebelumnya mereka berputar-putar terlebih dahulu di wilayah kota, namun akhirnya pada dini hari itu mendapatkan sasaran di wilayah Taman Bumi Wangi, Jekulo. Ditempat itu mereka melihat korban yang sedang memegang HP diatas sepeda motornya,” terang Kapolres Kudus.
Demi melihat korban yang sedang sendirian lanjutnya, kemudian para pelaku itu mencoba merampas motor korban, namun korban melawan dan mempertahankan motornya hingga korban dibacok dengan clurit oleh pelaku GDS (15).
“Dari situ keenam pelaku tadi turun kemudian mencoba ambil sepeda motor namun korban melakukan perlawanan. Dari dua tersangka memegang celurit langsung mengarahkannya di bagian punggung dan tangan kiri korban. Para pelaku kabur dan korban minta pertolongan, akhirnya yang dibawa hanya HP saja,” terang AKBP Wiraga Dimas Tama.
Kapolres Kudus menambahkan, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Terkait kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud 365 KUHPidana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kudus terutama para orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan serta mengawasi anak-anaknya, pergaulannya,” pungkasnya.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.