Home / Rilis

Senin, 10 April 2023 - 10:23 WIB

Polres Kudus Aksi Cepat Mendapat Aduan Melalui Call Center

Ollie Wijaya - Penulis

KUDUS : Sat Samapta Polres Kudus Polda Jateng mengamankan empat orang laki-lai dan perempuan yang sedang asyik pesta minuman keras beralkohol di kawasan Balai Jagong, Kecamatan Kota, Kudus, pada bulan Ramadhan.

Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan, ada empat orang yang terdiri dari dua laki-lai dan dua perempuan tersebut harus diamankan saat sedang asyik pesta minuman beralkohol, pada Senin dini hari dan kini sedang diperiksa di Mapolres Kudus.

“Kami mengamankan ke empatnya , sekitar pukul 01.30 Wib, saat kegiatan patroli mendapat aduan masyarakat melalui Call Center, ada sekelompok orang sedang mabuk-mabukan di Balai jagong,” katanya, Senin (10/4/2023).

Pihaknya mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju ke lokasi dan melaksanakan pengecekan memang benar di tempat itu, melihat sekelompok orang yang sedang pesta minuman beralkohol.

Baca Juga :  Peserta Trail Adventure Mandi Lumpur di Lembah Jahanam

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa Miras jenis Oplosan dan kawa-kawa. Keempat warga berinisial AR (21), AS (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Undaan, Kudus dan dua orang wanita inisial ZPM (15) warga Kecamatan Undaan, Kudus, NCP (16) warga Kecamatan Sukolilo, Pati.

Keempat orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Kudus untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan kepada masyarakat untuk menghormati hukum terutama selama bulan suci Ramadhan, dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Paparkan Situasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sumbar di Hadapan Rombongan Kunker Komisi IX DPR RI

“Kami terima kasih pada warga yang telah ikut serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat setempat atas kerja sama mereka dalam melaporkan kejadian tersebut dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Kudus.

Pihaknya mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus 0822-8500-1100.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Bamsoet Pastikan Perayaan Natal Bersama MPR, DPR, dan DPD RI Diselenggarakan pada 31 Januari

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Tanda Tangani LoI dengan BRAC, Sumbar Jadi _Pilot Project_ Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Graduasi
Porwil Sumatera

Opini

Porwil Sumatera XI-2023: Dramatis, Unggul 1 Poin Esport Sumbar Rebut Medali Emas ke-8 di nomor PUBG Mobile

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penampilan Timnas Indonesia Melawan Timnas Argentina

Legislator

Buka Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap MPR RI Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029

Rilis

Feri Kurniawan : KPK Jangan Tebang Pilih Atas Perkara OTT Muara Enim

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet: Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan dan Dinamika Zaman

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia