POLITICNEWS_Pasuruan: Kejadian yang menimpa wartawan Berita Metro, M. Sukron Adim, akhirnya terungkap jelas. Warga Bangil itu terbukti menenggak racun dari paket misterius yang ia terima.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat gelar pers rilis di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).
Dalam pers rilis tersebut turut dihadirkan tersangka peracun Adim. Pelaku berinisial RO. Seorang warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Bayu Pratama menjelaskan, Adim menenggak minuman teh botol yang sebelumnya telah dimasuki racun tikus oleh pelaku.
“Bekas minuman yang diminum korban kita kirim ke Labfor. Hasilnya memang ada kandungan racun,” jelas pria yang akrab Bayu tersebut.
Pelaku, sambung Bayu, memasukkan racun tikus lewat bagian bawah botol. Caranya dengan menyuntikkan dengan spet, lalu menutup bekas suntikan dengan lem.
“Pelaku menyuntikkan racun tikus dengan spet. Lewat bagian bawah botol. Kemudian pelaku menutup lubang tersebut dengan lem,” jelasnya.
Sejatinya, pelaku tak hanya menyuntikkan teh yang diminum Adim. Semua minuman kemasan dalam isi paket itu ia suntik dengan racun tikus. Termasuk susu yang sempat istri Adim minum.
“Semua minuman, pelaku suntikan racun tikus. Beruntung istri korban yang sempat meminum susu tak menimbulkan efek apa-apa,” terangnya.
Berbeda dengan istrinya, Adim sempat koma beberapa hari di RSI Masyitoh Bangil dan RSSA Malang. Beruntung nyawa bapak satu anak itu dapat diselamatkan.
“Setelah dirawat di Rumah Sakit, kondisi korban berangsur-angsur membaik. Kini, korban sudah kembali ke rumahnya,” jelas Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Wartawan Berita Metro, M. Sukron Adim mengalami kejang-kejang usai meminum minuman dalam paket misterius yang ia terima pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Adim sempat koma dan dilarikan ke RSSA Malang usai beberapa hari dirawat di RSI Masyitoh Bangil.
Yang membuat kontroversi menyeruak, dalam paket tersebut tertulis media Radarbromo dan Wartabromo sebagai pengirim paket.
Kabiro Radarbromo dan Pemred Wartabromo sempat membuat klarifikasi bahwa pihaknya tak pernah mengirim paket apapun dan mendukung pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
Percobaan pembunuhan M. Sukron Adim akhirnya terbekuk polisi. Pelakunya warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berisinial RO(41th).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan kronologi penangkapan dan motif pelaku.
Pelaku, sebut Bayu, mempunyai dendam usai Adim tak kunjung rampung menyelesaikan perizinan yang diminta pelaku. Padahal pelaku sudah memberi uang sebesar Rp15 juta.
“Motifnya adalah dendam. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus perizinan sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang. Tapi sampai saat ini janji itu belum tuntas sehingga pelaku merasa dendam,” jelasnya.
Pelaku, lanjutnya, juga merasa malu karena uang yang disetorkan kepada Adim adalah hasil meminjam kepada beberapa orang.
“Pelaku juga merasa malu karena pelaku mengumpulkan uang itu dari berbagai orang yang dikenal dan malu karena janjinya belum bisa diwujudkan,” ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada 5 September 2022. Ia ditangkap di Pasar Pandaan.
Keberhasilan ini, sambung Bayu, berkat pengembangan rekaman CCTV di dekat rumah Adim di Bangil. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku sedang mempersiapkan paket kiriman bersama seorang ojek online.
“Pelaku memang sudah merencanakan perbuatannya jauh-jauh hari. Dengan cara mengirim paket lewat ojek online, ia pesan bukan lewat aplikasi, tapi lewat offline,” bebernya.
Membaiknya kondisi Adim turut mempermudah langkah penyidik menemukan pelaku. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku usai menontonkan rekaman CCTV kepada Adim.
“Setelah korban membaik dan dapat diajak komunikasi, penyidik memperlihatkan cctv yang diperoleh. Kemudian keterangan korban mengarah pada seseorang yang diduga kuat sebagai pengantar paket tersebut,” paparnya.
Berbekal dari keterangan Adim, polisi kemudian memburu si pelaku, RO. Pelaku dapat diamankan di Pasar Pandaan saat pelaku hendak naik motornya.
“Termasuk sisa racun tikus yang dipakai meracuni korban juga berhasil kita amankan dari lapak pelaku,” ujar pamen berpangkat dua melati di pundak tersebut.
Pelaku sempat dicecar pertanyaan oleh beberapa wartawan. Sayangnya, pelaku memilih bungkam. Namun, Kapolres memastikan sejumlah temuan yang didapat cukup menjerat pelaku ke dalam bui.
“Pelaku akan dikenai pasal 340 KUHP JO pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP JO pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tutup Bayu.

Jurnalis dan acounting jatim