Home / Rilis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:58 WIB

Polda Jateng Ungkap Praktik Pinjol Ilegal Yang Meresahkan Hingga Sebarkan Aib Korban

Ollie Wijaya - Penulis

SEMARANG : Polda Jateng mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan hingga meneror korban dengan cara menyebarkan aib berbau konten pornografi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika korban berinisal E melaporkan keresahannya kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng.

Kasus ini bermula ketika pinjol melakukan modus operandi dengan menawari suatu pinjaman hanya dengan mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening, dan foto selfie.

Setelah selesai mengisi data tersebut, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekening korban.Namun, saat korban cek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk yang dimaksudkan pinjol itu.

“Ini terkait dengan kejahatan dunia maya pinjol. Jadi pinjaman online, di tempat kita banyak yang kita lakukan pengembangan. Kita telah kembangkan pinjol dengan modus operandinya adalah bahwa korban menggunakan aplikasi tertentu kemudian ditawari suatu pinjaman kemudian di cek (korban mengecek rekening) di dalam rekening terkait pinjaman itu tidak ada,” kata Luthfi.

Karena pinjol menilai sudah ada uang yang masuk. Kemudian jasa peminjaman uang ilegal tersebut terus menagih korban meskipun korban merasa tak ada uang yang masuk.

Hingga pada akhirnya pinjol tersebut menggunakan jasa debtcollector untuk menagihnya. Lalu, karena kesal tak kunjung dibayar, kemudian debtcollector tersebut melayangkan pesan-pesan teror hingga memproduksi konten pornografi dengan objek korban yang dimaksudkan agar korban ketakutan dan segera membayar.

Baca Juga :  Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lokal Hingga Afrika, Ribuan Tersangka Diamankan

“Jadi debtcollector melakukan penagihan kepada korban disertai dengan ancaman dengan meletakan konten-konten pornografi,” ujarnya.Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKA yang merupakan pelaku pengiriman pesan teror atau debtcollector tersebut.

AKA ditangkap pada Rabu (13/10/2021) pukul 01.00 WIB oleh Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng di sebuah rumah kos yang beralamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.

“Kantor pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta sudah kita police line. Ada 300 komputer untuk melakukan penagihan. Sementara aduan kepada Polda Jateng ada 34. Artinya ada 34 pinjol ilegal yg sedang disidik,” tuturnya.

“Akan kita ungkap dan sidik pinjol-pinjol lain yang ilegal. Meskipun (tempat kejadian perkara) TKP nya ada di Jogja,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut saat dilakukan penyelidikan ada tiga orang yang diamankan.

Ketiga orang tersebut masing-masing berperan sebagai Direktur Pinjol Bodong, Debcollector, dan Human Resource Department (HRD). Namun, yang ditetapkan tersangka saat ini masih satu orang yaitu debtcollector sementara dua orang lainya masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Pelaku Pemukulan Di Jalan Kudus - Jepara Tertangkap

“Pada bulan Oktober korban melapor. Kemudian kita lakukan penindakan ternyata perusahan tersebut ada di Jogja. Kemudian mengamankan tiga orang. Dari tiga yang diamankan kita tetapkan satu sebagai tersangka yaitu debtcollector. Ini sebagai yang memberikan pemerasan dan teror,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses lebih lanjut. Sementara akibat perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Serta Pengancaman disertai pemerasan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Bandar Udara Mentawai Tunggu Sertifikasi, Gubernur Sumbar Intensifkan Komunikasi dengan Maskapai dan Pemerintah Australia

Eksekutif

Pengukuhan Desa/Kelurahan dan Nagari Sadar Hukum Tahun 2023 di Wilayah Sumbar

Rilis

Jokowi Dijadwalkan Terbang Ke Roma Terima Langsung Presidensi G20

Rilis

Presiden Jokowi Menerima Kunjungan Kehormatan Menteri Luar Negeri Elizabeth Truss

Legislator

Bertemu Pengusaha Senjata dan Mesiu Terbesar Tailand, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Investasi Pembangunan Pabrik Bubuk Mesiu di Indonesia

Rilis

Hadapi Gorontalo di Laga Perdana Sepakbola PON XXI-2024, Skuad Sumbar Diminta Main Tanpa Beban

Rilis

Satgas Protokol Kesehatan dan Relawan Perkuat Kedisplinan Masyarakat Jelang PON XX Papua di Mimika

Legislator

Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Wujudkan Cyber Notary