Home / Rilis

Rabu, 20 Juli 2022 - 01:00 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Yang Libatkan Sekda Pemalang

Ollie Wijaya - Penulis

SEMARANG :  Polda Jateng mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang. Keberhasilan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, (19/07/2022).

Dengan didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Dirreskrimsus mengungkapkan satu tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kab. Pemalang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kab. Pemalang.

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Rendang dan Bali Promosi Utama Indonesia

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” kata Johanson

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Sumbar Terima Penghargaan Kemenparekraf Terkait Pariwisata Halal

Rilis

DPC PKB Mura Buka Pendaftaran Balon Pilkada Musirawas 2024

Rilis

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

Rilis

Nurmaini Janda Miskin Terharu Terima Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Sumbar

Rilis

Gubernur Mahyeldi Lantik Pengurus Baru MKKS SMP Sumbar Periode 2025-2027

Eksekutif

Dubes Fadjroel Meresmikan PPI Kazakhstan

Rilis

Dari Mimpi Menjadi Kenyataan: Subang dan BYD Bersatu di Masa Depan Energi”

Komunitas

GANJAR JAWAB PERTANYAAN DPD FRONT KEBANGSAAN KALIMANTAN BARAT TENTANG IKN