Home / Rilis

Rabu, 20 Juli 2022 - 01:00 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Yang Libatkan Sekda Pemalang

Ollie Wijaya - Penulis

SEMARANG :  Polda Jateng mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang. Keberhasilan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, (19/07/2022).

Dengan didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Dirreskrimsus mengungkapkan satu tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kab. Pemalang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kab. Pemalang.

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar ingatkan pejabat baru secepatnya pahami tupoksi

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

Baca Juga :  Asisten III Andri Yulika Berulang Tahun ke-51, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Bawa Langsung Kejutan Kue Ulang Tahun

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” kata Johanson

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

YouTuber Di Kunjungi Warga Kembang Umur

Eksekutif

Letakan Batu Pertama Masjid Baitul Aziz RSUD Achmad Mochtar, Gubernur Mahyeldi Sebut Masjid sebagai Pusat Penyegaran Psikologis

Rilis

Presiden Joko Widodo Bertolak ke Jawa Barat untuk Kunjungan Kerja

Rilis

Patriot Desa Sumbar Siap Sukseskan Program Makanan Bergizi Gratis

Rilis

Ramlan Holdan:Ketua Harus Memiliki Logistik Kalau Tidak Memiliki Logistik Bagaimana Kita Berperang

Rilis

Paripurna DPRD Banyuasin Kembali Tak Kourum, 7 Bulan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Belum Dibayarkan

Eksekutif

Hadir Dalam Peringatan Hari Jadi Mentawai, Wagub Sumbar Ingatkan Pentingnya Pembangunan SDM

Komunitas

BWSK I Pontianak Gelar Penghijauan di pantai Kota Singkawang