JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan,” bunyi pasal 2, Selasa (26/10/2021).
Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:
– Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
– Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
– Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
– Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.