PADANG, -Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBAGAN HUKUM DAN TINDAKAN HUKUM LAINNYA
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Agenda penandatanganan berlangsung pada hari ini, di Ruang Mulia 3 The ZHM Premiere Hotel, Rabu 3 JUli 2024.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, @hendrapebrizal76 mengucapkan terimakasih kepada Kajari, Kasi Datun dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi Perumda AM Kota Padang dalam menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan hukum di Perumda Air Minum Kota Padang.
Sementara itu Kajari Kota Padang DR. Aliansyah, SH, M.H, mengucapkan terimakasih kepada Perumda Air Minum Kota Padang atas kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Padang dalam hal membantu menyelesaikan persoalan di Perumda Air Minum Kota Padang terkait permasalahan yang berpotensi kepada bidang hukum, terutama persoalan tunggakan pelanggan dan lainnya.
Kajari juga mengatakan bahwa Mou ini tidak hanya sekedar dokumen, namun MoU ini juga merupakan kinerja bagi Kejaksaan Negeri Padang dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan juga berfungsi untuk memastikan kinerja Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Kota Padang mencapai tujuan.
Turut hadir dalam kegiatan hari ini, Pj. Wali Kota Padang H. Andree Algamar yang juga menyampaikan arahan terkait penandatanganan kerjasama ini. Dalam arahannya Pj. Wali Kota mengatakan, kerjasama ini merupakan kegiatan yang luar biasa, karena Perumda Air Minum Kota Padang telah dulu mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sebelum bekerja, karena ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri sehingga tenang dan tidak salah melangkah dalam bekerja.
Selain Pj. Wali Kota, acara pagi ini juga turut dihadiri oleh Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, Direktur Umum, Direktur Teknik serta Manager dan Asisten Manager di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang.
Dirut berharap, dengan kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum di Perumda Air Minum Kota Padang.( ** / H )