Home / Eksekutif / Rilis

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:33 WIB

Perda Tanah Ulayat Disepakati, Gubernur Mahyeldi : Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

Wawan - Penulis

PADANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” ucap Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Gubernur menyebutkan, bahwa tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

Baca Juga :  Peningkatan Kreativitas Subsektor Video, Gubernur Mahyeldi Imbau Pemuda Sumbar Kuasai Skill Praktis Digital

“Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ucap Gubernur lagi.

Gubernur Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Elvaria Novianti Aman Melenggang Ke DPRD Provinsi Sumsel

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” ucap Irsyad. (adpsb)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komunitas

IMAPI Kupang Apresiasi Kinerja dan Prestasi Kejari TTU

Rilis

Pemerintah Ri Bakal Setop Penjualan Motor dan Mobil Bensin

Rilis

Kapolres PALI Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada

Rilis

Presiden Joko Widodo Tiba Di Istana Al-Shatie

Opini

Temui Wapres, Gubernur Mahyeldi Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi

Rilis

Nakes Gerald Sokoy yang Disandera KKB Teroris Dibebaskan

Eksekutif

Idul Adha 1445 Hijriah, Perumda Air Minum Kota Padang Salurkan 89 Hewan Kurban

Eksekutif

Buka TOT Tenaga Pengajar PKN II, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Birokrasi Berkualitas Berbanding Lurus dengan Kualitas Kehidupan Masyarakat