Home / Eksekutif

Selasa, 16 Januari 2024 - 08:27 WIB

Pemprov Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Gambir, Wagub Sumbar Audy: Harus Ada Standar Harga yang Jelas

Wawan - Penulis

LIMAPULUH KOTA – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan tata niaga gambir. Menurutnya beberapa pertimbangan yang akan diatur nantinya adalah, terkait standarisasi kualitas dan standarisasi harga gambir.

Selain itu, dijelaskannya gambir juga tidak lagi menjadi produk unggulan. Tapi akan diubah menjadi produk spesifik. Karena gambir adalah produk spesifik Sumatera Barat yang membutuhkan aturan yang jelas dalam perdagangannya.

“Sekarang kita sedang menggodok aturan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Untuk itu, kita juga butuh masukan dari industri gambir,”sebut Audy.

Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke PT. Sumatra Resources International Senin (15/1/2024) di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Kedatangan Audy diterima Manajer PT Sumatra Resources International, Dines Sharma.

Audy menambahkan, selain sedang mempersiapkan Pergub Tata Niaga Gambir, kedatangannya ke PT Sumatra Resources International juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat pada Gubernur Mahyeldi terkait pembelian daun gambir pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.

“Ini sekaligus upaya kita mempersiapkan aturan yang tepat, agar tercipta simbiosis mutualisme antara petani dan industri,”tukuknya.

Menurutnya, ada banyak yang perlu diperhatikan dalam tata niaga gambir ini. Pertama, pasar gambir ini singel market. Hanya satu negara tujuan, yakni India. Sedangkan Sumbar juga merupakan daerah produsen utama dari produk tersebut, dibeberapa daerah lain juga ada, tapi jumlah produksinya tak sebanyak dari Sumbar.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Minta Kontingen Sumbar Ikhlas dan Disiplin demi Hasil Terbaik di Ajang STQH XXVII Jambi

“Jadi kita butuh pendalaman lebih lagi sebelum menerbitkan pergub. Mempelajari lebih lanjut dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan,”katanya.

Selama ini katanya, aturan dalam tata niaga gambir ini belum ada. Meski sudah ada Perda Tata Niaga Produk Unggulan, tapi belum mengatur secara teknis.

Seperti, belum ada standarisasi kualitas, termasuk refraksi harga. Jika dua komponen itu jelas, petani akan bisa memiliki kepastian.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Novrial. Pemprov Sumbar saat ini sedang menyusun Pergub Tata Niaga Gambir.

Untuk itu Pemprov Sumbar perlu mengakomodir semua pihak. Ia mengaku, sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menerima masukan dari petani, pedagang pengepul dan eksportir gambir dan sekarang dari pabrik industri gambir, sehingga menjadi lengkap.

Dari kunjungan ke pabrik PT Sumatra Resources International, pihak industri setuju dengan rekomendasi Pemprov Sumbar. Yakni, industri mau untuk punya kebun sendiri. Mereka mau distandarisasi menjadi produk gambir Sumbar.

“Bahkan, dari rekomendasi kita, mereka juga mau dipangkas tata niaga yang ada selama ini,”katanya.

Diakui Novrial, sekarang rantai tata niaga gambir itu masih sangat panjang. Ada petani, pengepul satu sampai tiga. Baru tiba pada industri. Kondisi itu jelas dapat menekan harga sampai di petani.

“Hasil pantauan kita, rantainya dari petani, pengepul satu sampai tiga. Baru sampai ke industri. Kondisi ini jelas menekan harga pada petani. Ke depan, bagaimana petani ini bisa langsung ke industri,”katanya.

Baca Juga :  Sembilan Tahun di DPRD Sumbar, Ini Perjuangan yang Dilakukan Irsyad untuk Dapilnya

Selain itu dengan adanya standar kualitas dan standar harga akan sangat menguntungkan petani. Petani bisa tahu harga di pedagang, begitu juga dengan standar kualitas yang harus mereka jaga.

“Selama ini industri tidak salah, petani juga tidak salah dengan kualitas produknya. Karena memang tidak ada aturannya,”ujarnya.

PT Sumatra Resources International saat ini mampu menyerap sebanyak 20 ton daun gambir setiap harinya. Daun gambir itu datang dari kebun rakyat yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Diketahui, saat ini harga gambir dengan kualitas tertinggi diharga pedagang Rp90 ribu/kg. Sedangkan kualitas terendah Rp55 ribu/kg.

Dedi salah seorang petani gambir di Pangkalan mengaku sangat setuju dengan pengaturan tat niaga gambir tersebut. Karena saat ini dirinya sering mendapatkan harga dari pedagang. Tidak ada opsi lain dalam memilih harga.

Dedi sendiri punya 2,5 hektar kebun gambir. Setidaknya bisa panen duan gambir sampai 1 ton setiap harinya. Dengan jumlah itu langsung dijual ke pengepul. Alasannya lebih cepat, dari pada diantar ke pabrik.

“Sekarang saya jual daun hanya Rp4 ribu/kg. Sementara di industri sudah Rp4,3 ribu/kg. Kalau sudah ada standarnya kami bisa tahu harga di pasar,”ujarnya.(adpsb / H )

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Terima Hadiah Mobil SPHP di Bapanas Award 2024

Eksekutif

Lepas Peserta Sepeda Sehat di Jalur Tol, Gubernur Mahyeldi Sebut Ruas Padang-Sicincin Ditarget Rampung Sebelum Ramadan

Eksekutif

Hadir Dalam Peringatan Hari Jadi Mentawai, Wagub Sumbar Ingatkan Pentingnya Pembangunan SDM

Eksekutif

Sumbar Tuan Rumah Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Menko PMK dan Kepala BNPB Hadir Langsung

Eksekutif

Jelang HUT ke-78, Pemprov Sumbar Dapat Kado Spesial Promosi Daerah Gratis dari Hotel Borobudur

Eksekutif

Sebagai Garda penjaga Konstitusi, DPD IKADIN Lampung Lahirkan Advokat Pejuang.

Eksekutif

Sumbar untuk Pertama Kalinya Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HUT Satpol PP dan Satlinmas Nasional, Gubernur Mahyeldi : Kita Persiapkan dengan Maksimal

Eksekutif

Penggantian Jembatan Pipa di Pengambiran, Langsung Diawasi Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang