Home / Rilis

Jumat, 24 September 2021 - 16:49 WIB

Pemerintah Buka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA – Pemerintah tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pernyataan itu merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan. Jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.

“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benni, Kamis (24/9).

Benni menyampaikan pemerintah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Penguatan Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Covid-19, 108 Relawan Disiapkan di Merauke

Menurut Benni, penunjukan keduanya sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” tutur Benni.

Benni memastikan pihaknya memilih penjabat kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan. Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujarnya.

Mulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Hal itu dilakukan karena tidak ada pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :  Belajar Tradisi, Keberagaman Dan Toleransi Di Boen Hian Tong

Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden.

Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat penjabat kepala daerah tak boleh berasal dari TNI dan Polri.Djohermansyah mengatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan ASN.

“Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi,” ujar Djohermansyah.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Dan Tanda Kehormatan Kepada Para Nakes Yang Gugur

Rilis

AKP Heri Dwi Utomo Amankan Enam Remaja Pembawa Sajam

Rilis

Ketua Perindo Sumbar Ucapkan Selamat Kepada Ketua IKM Baru

Rilis

Presiden Joko Widodo Bertolak ke Jawa Barat untuk Kunjungan Kerja

Komunitas

Jalin Persaudaraan, Ikatan Mahasiswa Alo’e Kefamenanu Selenggarakan Turnamen Futsal Tingkat SD

Rilis

Klub Merby Gelar Pameran Tunggal Keysa Atmaja “My World” Di Galeri Gandasuli

Rilis

Keterbatasan Anggaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Pembangunan Diupayakan Tetap Berjalan Sesuai Harapan Masyarakat

Legislator

Buka Market Day SMA Labshool Rawamangun, Ketua MPR RI Ajak Generasi Muda Kembangkan Kewirausahaan