JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD, dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Menyikapi berbagai potensi permasalahan yang bisa saja hadir mewarnai penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pilkada serentak 2024, MPR sebagai representasi rumah kebangsaan akan selalu menempatkan diri sebagai penjaga iklim politik nasional agar tetap teduh. Antara lain dengan membangun wawasan kebangsaan yang dapat mendorong terwujudnya kematangan dan kedewasaan politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet dalam Pelantikan dan Rapat Kerja Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Maluku, secara virtual dari Jakarta, Minggu (13/2/22).
Turut hadir antara lain Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Ketua Dewan Penasehat Majelis Nasional KAHMI Akbar Tanjung, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Maluku Periode 2021-2026 Zahruddin Latuconsina.
Ketua DPR RI dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, meskipun diselenggarakan pada tahun 2024, rangkaian tahapan penyelenggaraannya sudah di depan mata. Dimulai pada Juni 2022, KPU menyusun Peraturan KPU dan melakukan sosialisasi. Selanjutnya, partai politik mendaftarkan diri pada Agustus 2022. Pada Januari hingga Februari 2023, ditetapkan daerah pemilihan, diikuti pendaftaran calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2023. Setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni 2023, agenda pendaftaran bakal Capres-Cawapres dan penetapan pasangan Capres Cawapres dilaksanakan pada September 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada Oktober 2023.
“Kampanye dijadwalkan pada Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Setelah minggu tenang, dilanjutkan pemungutan dan penghitungan suara Capres Cawapres, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 14 Februari 2024. Dari aspek dukungan sumberdaya, penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak pada tahun yang sama menuntut kesiapan sumber daya manusia yang memadai dari penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU). Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 harus dijadikan pembelajaran, mengingat 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit karena kelelahan dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dari aspek hukum, merujuk laporan tahunan Mahkamah Konstitusi, UU.No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi salah satu undang-undang yang paling sering diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai hak publik yang harus dijamin dan dilindungi, judicial review harus tetap mengedepankan kemaslahatan dan kepentingan rakyat sebagai landasan berpijak dalam setiap proses pendewasaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dari aspek anggaran, KPU memperkirakan biaya penyelenggaraan Pemilu serentak sebesar Rp 86,2 triliun, sedangkan Pilkada serentak sekitar Rp 26 triliun. Pada setiap pengelolaan keuangan negara, selalu melekat tiga prinsip fundamental, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Ingat, dari dua kali penyelenggaraan Pemilu, tahun 2004 dan tahun 2019, sudah ada beberapa penyelenggara Pemilu yang divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi. Anggaran yang sangat besar tersebut juga harus berbanding lurus dengan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, dari aspek dampak kontestasi politik, sejarah mencatat dari beberapa kali penyelenggaraan Pemilu, selalu menyisakan residu beragam persoalan. Antara lain sengketa hasil Pemilu, dan terjadinya polarisasi rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan, yang berpotensi memicu konflik horisontal.
“Karenanya, diperlukan sikap kebijaksanaan dari segenap komponen bangsa untuk tidak memperkeruh kondisi dengan kegaduhan yang hanya menguras energi dan merongrong soliditas kebangsaan. Jangan sampai kontestasi politik menjadi pintu masuk bagi longgarnya ikatan kebangsaan dan retaknya semangat persatuan. Menjaga dan merawat ikatan kebangsaan sangat mutlak dilakukan,” pungkas Bamsoet. (*)
Jurnalis Independent Politic News