Home / Rilis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:21 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Yang Mayatnya Dibuang Di Kolong Jembatan Tol, Diringkus Polda Jateng

Ollie Wijaya - Penulis

SEMARANG :  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita dan kerangka diduga anak kecil di bawah jembatan tol Semarang-Solo Km.425.

Satu orang tersangka yang ternyata kekasih korban berhasil diamankan berikut barang bukti kejahatan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani didampingi Kabiddokkes Kombes Pol Sumy Hastri di Loby Gedung Ditreskrimum. Jumat, (18/03).

Korbannya yakni seorang wanita bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya / SKG (32) warga asal Kabupaten Sleman DIY dan anak laki-lakinya bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi / MFA yang masih berusia 5 tahun.

“Pelaku bernama DCEW (31) warga dusun Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membunuh anak korban yang masih berusia 5 tahun.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Djuhandani, kasus terungkap setelah publikasi informasi penemuan mayat di bawah jembatan tol yang diupload petugas di akun Instagram @jatanras jateng.id.

Unggahan tersebut ditanggapi oleh seorang warganet yang mengaku mengenali identitas korban. Adik korban yang bernama HENRI PRACESHAR KARISMA mengenali pakaian dan barang-barang yang melekat pada tubuh korban.

“Dari informasi itu kemudian dikembangkan dan terungkap korban mempunyai kedekatan hubungan dengan tersangka berinisial DCEW (31Th) warga Lasem, Kab. Rembang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus Amankan Pelaku Penyimpan Dan Pengedar Uang Palsu.

Korban berkenalan dengan pelaku dan berlanjut menjalin hubungan asmara. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai lajang padahal telah beristri dan memiliki anak.

Dalam hubungan tersebut, korban SKG percaya dan karena kesibukan kerjanya kemudian menitipkan anaknya pada pelaku yang juga tenaga medis vaksinator Covid 19. Namun, oleh pelaku yang bekerja di salah satu RS di Kota Semarang tersebut, anak korban (MFA) sering dianiaya dan ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Oleh pelaku, mayat anak korban  dalam kondisi tanpa pakaian dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Solo Km.425 yang jauh dari pemukiman warga. Itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2022,” jelasnya.

Korban SKG yang tidak mengetahui hal tersebut terus menanyakan kabar kondisi anaknya yang dititipkan pada pelaku. Karena terus didesak oleh korban, kemudian keduanya bertemu di salah satu hotel di Semarang dan pelaku membunuh korban di kamar hotel tersebut pada 7 Maret 2022.

“Korban dihabisi pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga kehabisan nafas,” ujar Dirreskrimum.

Selanjutnya oleh pelaku mayat korban dimasukkan dalam sarung dalam kondisi terikat kakinya dan dimasukkan mobil untuk dibawa kembali menuju Jembatan Tol Km.425.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tiba Di Abu Dhabi

Dari atas jembatan, pelaku membuang mayat korban tak jauh dari lokasi pelaku membuang mayat anak korban beberapa waktu sebelumnya.

“Ada dua motif dari pelaku DCEW membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena dibandingkan dengan laki-laki lain dan motif kedua pelaku ketakutan karena terus ditanya korban mengenai kondisi dan keberadaan anak korban yang dititipkan kepadanya,” terang Djuhandani.

Pelaku ditangkap tim Jatanras di depan Markas Polda Jateng saat berupaya menghilangkan alibi dengan datang ke Mapolda Jateng untuk melaporkan orang hilang yang tak lain adalah korban yang dibunuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani mengawal penanganan kasus tersebut.

“Proses penyidikan nanti akan dibagi dua perkara. Satu melibatkan penyidik dari Subdit II PPA terkait perlindungan anak dan satunya pidana umum terkait menghilangkan nyawa korban,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun pidana penjara.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Buka Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025, Gubernur Mahyeldi : Event yang Sangat Berdampak pada Capaian Target Pariwisata Sumbar

Eksekutif

Menteri PUPR Setujui Prakarsa KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, Gubernur Mahyeldi : Kita Segerakan Penyelesaian Revisi RTRW dan Mendorong Percepatan Izin Kawasan Hutan

Komunitas

Relawan GPGP: Konsep Blue Economy Ganjar Bangun Sektor Maritim untuk Kesejahteraan Rakyat

Rilis

Relawan Jaguar – 01 Pedalangan Siap Menangkan Paslon 01 Menuju Kursi Walikota Dan Wakil Walikota Semarang 2024 -2029

Rilis

Bawaslu Banyuasin Monitoring Coklik Data Pemilih.

Rilis

Gubernur Sumbar dapat Tawaran Kerja Sama Bidang Pangan dari Lampung

Rilis

Kunjungi Banyumas, Dirut Perumda Air Minum Padang Apresiasi Sistem Pengolahan Sampah

Rilis

Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Akhirnya Tuntas Dan Di Lantik