JAKARTA : Telah terjadi situasi & kondisi Anomali dalam sendi – sendi dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa & bernegara untuk saat ini. Semua ini adalah kenyataan, berteriak saling menuding dan saling menyalahkan bukanlah penyelesaian.
Mari bersama kita galang kerjasama, silahkan seluruh Partai lain saling bergelut dan berebut kekuasaan dan keterwakilan ditingkat atas dengan menggunakan pola TOP DOWN (Pola dari atas kebawah).
Kita Parade Nusantara melalui Partai PERKASA akan membantu dan membenahi dari bawah memperkuat akar dari bangsa dan negara ini yaitu di D E S A, dengan menggunakan pola BOTTOM UP (pola / cara dari bawah keatas).
Partai Perkasa lahir bukan karena KEPENTINGAN tetapi lahir karena TUNTUTAN rakyat Desa semesta Indonesia, untuk bisa menjadi SUBYEK POLITIK, yang mana selama 76 tahun sejak Indonesia merdeka, selalu disetting dan dijadikan OBYEK POLITIK.
PERKASA adalah Kapal Induk kendaraan Politik untuk menuju kedaulatan Politik rakyat Desa Indonesia.MIMBAR POLITIK DESA
Lebih dari 65 % total jumlah penduduk Indonesia yg sesuai data statistik Nasional berjumlah 276.000.000, hidup & bertempat tinggal di Desa.
Artinya rakyat Desa yang tersebar di 74.622 Desa seluruh Indonesia adalah pemegang saham mayoritas PT. Indonesia.
Yang namanya pemegang saham mayoritas seharusnya, memiliki otoritas lebih besar untuk menentukan kebijakan, arah dan tujuan Perusahaan yang bernama PT.Indonesia .
Setiap tahun ketika pembagian Deviden (bagi keuntungan) harusnya Rakyat Desa mendapat bagian lebih besar dari pemegang saham lainya yang nilai sahamnya lebih kecil.
Namun tidak selamanya harapan bisa menjadi kenyataan dan impian bisa diwujudkan.
Rakyat Desa sebagai pemegang saham terbesar Bangsa justru bernasib tragis dan mengenaskan.
Mendapat bagian keuntungan 10 % saja dari APBN seperti yang diamanatkan oleh UU No. 6 Th 2014 Tentang Desa yang diatur didalam Pasal 72 Ayat (2) berupa Dana Desa yang berlaku efektif sejak tahun 2015, saat ini dirampas / dirampok / dihilangkan oleh lahirnya UU No.2 Th 2020 Pasal 28 yang substansinya menyatakan, sejak diberlakukannya UU No. 2 Th 2020 maka aturan / keberadaan Dana Desa seperti yg diatur dalam UUDesa dinyatakan dicabut / dinyatakan tidak berlaku lagi, beserta seluruh penjelasannya.
Secara Perundang – undangan, masihkah ada pihak yang berani membantah kalau Dana Desa masih ada ?.
Elit Partai PERKASA siap berdebat masalah ini.Jika ditelusuri, mengapa rakyat Desa yang jumlahnya mayoritas di Negeri ini dibuat tidak berdaya, bernasib selalu dimarginalkan, baik dalam bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan bidang – bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara?.
Jawabnya adalah karena selama ini, rakyat Desa salah, ulangi salah dalam menentukan /memilih wakil – wakilnya pada saat Pemilu legislatif yg didudukkan di gedung – gedung Parlemen disemua tingkatan (DPRD Kabupaten / Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI).
Mengapa rakyat Desa membiarkan saja wakil yang telah dipilihnya, ketika tidak memperjuangkan amanat penderitaan rakyat bahkan dalam tanda kutip mengkhianati amanat penderitaan rakyat?.
Jawabnya adalah ketika anggota Dewan itu sejak dilantik menjadi anggota Parlemen, loyalitasnya terhadap konsituen/pemilihnya terputus, mereka harus LOYAL tanpa RESERVE terhadap induk Partainya masing – masing.
Sehingga sering bahkan selalu terjadi, rakyat Desa sebagai pemilihnya untuk mendapat pelayanan dasar terhadap hajat hidupnya sering terjadi kekacauan.
Contoh kongkrit Derita Petani Desa ;
Setiap kali musim tanam tiba keberadaan pupuk pasti langka, kalaupun ada sangat mahal harganya, hal ini menjadi tembang sedih yang terus terulang setiap musim tanam tiba dan wakil rakyat di Kabupaten seakan lepas tangan, terus tampil dihadapan publik seakan tanpa Dosa, tidak mampu bahkan tidak mau membantu mengatasi rakyat Desa yang memilihnya.
Ketika musim panen tiba, harga gabah jatuh sampai pada tahap tidak bisa menutup biaya garap dan biaya perawatan akibat kebijakan Impor beras, wakil rakyat juga anteng-anteng saja.
Nasib Nelayan juga sama saja, tertimpa masalah menahun tanpa ada jalan keluarnya.
Mulai sari kelangkaan solar, rumitnya ijin untuk melaut, diuber – uber dan ditangkapi aparat keamanan ditengah lautan dan dipalak oleh oknum – oknum uang besar, seringkali ketika mendarat harga ikan jatuh seakan tanpa ada perlindungan berupa keputusan Politik yang berupa kebijakan yang benar – benar berpihak kepada nelayan.Dari paparan yang panjang dan lebar meskipun belum bisa diungkapkan semua seperti tersebut diatas, kemudian mulai jelas terungkap dan kelihatan masalah besarnya yaitu :
Ketika rakyat Desa pada saat Pileg memilih wakilnya yang diharap kedepan bisa mewakili menyampaikan aspirasinya, tetapi sejak dilantik menjadi anggota Dewan maka loyalitas anggota Dewan itu 100 % beralih ke Induk Partainya masing – masing, loyalitas terhadap rakyat desa yang memilihnya menjadi tidak penting.
Jika sampai ada anggota Dewan yang dianggap tidak loyal maka diancam untuk dievaluasi Induk Partainya, sampai pada titik ini kami menyadari ketidak mampuan wakil rakyat membela kepentingan pemilihnya.
Oleh karenanya, mengingat dan menimbang fakta – fakta yang terjadi, maka pada saat ini, komunitas rakyat Desa Indonesia melalui Organisasi PARADE NUSANTARA (Persatuan Rakyat Desa – Nusantara) sampai pada tahap keputusan untuk mendirikan Partai sendiri secara mandiri yaitu PARTAI PERGERAKAN KEBANGKITAN DESA yang selanjutnya disebut PARTAI PERKASA.Untuk apa ??? .
Jawabnya agar rakyat Desa bisa memilih wakilnya untuk duduk di Parlemen dan ketika sudah duduk sebagai wakil rakyat tetap bisa dikontrol kinerjanya melalui Partai Perkasa sebuah Partai murni lahir dan dibesarkan dari rahim rakyat Desa yang telah sadar atas hak Politiknya.
Sampai jumpa dilaga juang Demokrasi Th 2024 .
Salam Merdesa dan tetap PERKASA.
Sudir Santoso / Ketua Umum Parade Nusantara /Salah satu dari Inisiator, motor dan Pelopor berdirinya Partai PERKASA.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.