KUDUS : Dari keenam kasus itu satu di antaranya yang mencolok yakni kasus pencurian di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam konferensi pers di Mapolres Pati menyebut, dalam kasus pencurian itu nilai kerugian mencapai Rp 720.000.000. Yang terdiri dari uang tunai Rp 120.000.000 dan perhiasan senilai Rp 600.000.000. Kejadian itu terjadi pada (12/10). Dan selang sehari polisi berhasil mengamankan tersangka yakni SG (39) warga Kabupaten Demak.Selain berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut, Polres Kudus juga mengamankan lima tersangka lain dalam lima kasus berbeda. Beberapa di antaranya pencurian motor.
Total dari pengungkapan kasus-kasus itu Polres mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak tiga unit. Barang bukti perhiasan emas sebanyak 109 buah. Atau total berat 700 gram.ā€¯Barang bukti HP 2 unit, Acessoris HP 12 buah. Dan uang tunai seratus juta,” katanya.
Sementara dari total enam kasus, empat kasus kategori Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga empat tersangka terancam hukuman 7 tahun Penjara. Sebagimana Pasal 363 KUHP.“Dan dua kasus lainya masuk kategori Tindak Pidana Pencurian tanpa pemberatan. Namun tetap dikenakan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolres Kudus.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.