Home / Rilis

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:45 WIB

OKP Cipayung menuntut KEJARI tidak melindungi Oknum korupsi DPRD Kota Ambon

zQ - Penulis

Gabungan OKP kota Ambon (GmnI, PMII, GMKI, dan IMM) Menggelar aksi Damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon Kamis, 10/02/2022.

Aksi yang dilakukan bermaksud menuntut Kejaksaan Negeri Ambon (KEJARI) agar melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Masa aksi menilai KEJARI dengan sengaja menutupi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum DPRD Kota Ambon demi melindungi mereka dari hukuman pidana.

Ketua cabang GmnI ( Adi Suherman Tebwaiyanan ) mengatakan bahwa Kami yang mengatasnamakan gerakan ini menilai persoalan di tutupnya kasus korupsi oknum DPRD Kota Ambon oleh KEJARI merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat. KEJARI merupakan salah satu lembaga hukum yang suda seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam fondasi hukum.

Baca Juga :  Wagub Sumbar: Nagari Creative Hub Ubah Potensi Lokal Jadi Daya Saing Global

Keputusan kejari dalam menutup kasus korupsi Oknum Anggota DPRD Kota Ambon yang merugikan masyarakat senilai 5,5 miliar merupakan bentuk suatu perbuatan yang mencederai tiga Azas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir, dan penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat, tegas Adi kepada politicnews.Masa aksi menuntut dengan poin tuntutan sebagai berikut :

  1. Kami Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengusut tuntas terkait kasus korupsi 5,5 Milyar dilingkup DPRD Kota Ambon secara transparan dan terbuka.
  2. Bahwa sesuai UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu tidak ada alasan bagi KEJARI untuk menghentikan proses pidana kasus tersebut dengan alasan bahwa sudah ada pengembalian uang negara.
  3. Apabila kejaksaan negeri Ambon tidak melanjutkan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penjahat dilingkup DPRD kota Ambon maka, kami Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon akan melaporkan kepala kejaksaan negeri Ambon kepada kejaksaan agung RI untuk mencopot kepala KEJARI Ambon dari jabatannya karena tidak mampu menegakan hukum.
Baca Juga :  Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

 

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 122 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Dandim 0718/Pati Tekankan Pentingnya Disiplin Dan Keterampilan Prajurit

Komunitas

IPSI Sumbar Sabet Tiga Medali Emas di Kejurnas Pra PON

Rilis

Dubes Romania Temui Gubernur Sumbar untuk Membahas Sejumlah Rencana Kerjasama

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai Presiden ASEAN Interparliamentary Assembly 2023

Eksekutif

Pemprov Sumbar Yakin Ombudsman Dapat Lihat dengan Jernih Masalah Penolakan Sejumlah Warga terhadap PSN Air Bangis

Rilis

Dua Maestro Sihir Penonton Konser Reminiscence Di Maxi Brain Academy Hall Semarang
Staf BKIM Provinsi Sumbar saat diwawancarai media

Eksekutif

Kepala UPTD Diganti, Staf BKIM: Kami Sangat Menyayangkan karena Banyak Program Belum Tuntas

Rilis

Terima Pengurus GMKI, Bamsoet Ajak Elemen Mahasiswa Masifkan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI