Home / Rilis

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:45 WIB

OKP Cipayung menuntut KEJARI tidak melindungi Oknum korupsi DPRD Kota Ambon

zQ - Penulis

Gabungan OKP kota Ambon (GmnI, PMII, GMKI, dan IMM) Menggelar aksi Damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon Kamis, 10/02/2022.

Aksi yang dilakukan bermaksud menuntut Kejaksaan Negeri Ambon (KEJARI) agar melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Masa aksi menilai KEJARI dengan sengaja menutupi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum DPRD Kota Ambon demi melindungi mereka dari hukuman pidana.

Ketua cabang GmnI ( Adi Suherman Tebwaiyanan ) mengatakan bahwa Kami yang mengatasnamakan gerakan ini menilai persoalan di tutupnya kasus korupsi oknum DPRD Kota Ambon oleh KEJARI merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat. KEJARI merupakan salah satu lembaga hukum yang suda seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam fondasi hukum.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka

Keputusan kejari dalam menutup kasus korupsi Oknum Anggota DPRD Kota Ambon yang merugikan masyarakat senilai 5,5 miliar merupakan bentuk suatu perbuatan yang mencederai tiga Azas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir, dan penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat, tegas Adi kepada politicnews.Masa aksi menuntut dengan poin tuntutan sebagai berikut :

  1. Kami Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengusut tuntas terkait kasus korupsi 5,5 Milyar dilingkup DPRD Kota Ambon secara transparan dan terbuka.
  2. Bahwa sesuai UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu tidak ada alasan bagi KEJARI untuk menghentikan proses pidana kasus tersebut dengan alasan bahwa sudah ada pengembalian uang negara.
  3. Apabila kejaksaan negeri Ambon tidak melanjutkan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penjahat dilingkup DPRD kota Ambon maka, kami Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon akan melaporkan kepala kejaksaan negeri Ambon kepada kejaksaan agung RI untuk mencopot kepala KEJARI Ambon dari jabatannya karena tidak mampu menegakan hukum.
Baca Juga :  Keren!, Usung Lakon “Pandawa Pitu” WOTS Hipnotis Ratusan Penonton 

 

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Dilantik Jadi Kepala BNPB, Mayor Jenderal Suharyanto: BNPB Akan Hadir Sesingkat-Singkatnya Saat Terjadi Bencana Untuk Membantu Masyarakat

Legislator

Sosok Almarhumah Sti Zakiah Seorang Bacaleg PKS yg Meninggal Dunia

Eksekutif

Wagub Sumbar Ingatkan Pentingnya Kebersihan Lingkungan Bagi Daerah Tujuan Wisata

Rilis

Polres Kudus Amankan Remaja Yang Pesta Miras

Rilis

TNI AD Kirim 200 Prajurit ke Darwin Australia

Legislator

Resmikan Posko Bersama Bambang Soesatyo Banjarnegara, Bamsoet Ajak Tinggalkan Kampanye Hitam

Eksekutif

Ketum PMI Jusuf Kalla Sematkan Penghargaan Satya Lencana PMI untuk Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah

Komunitas

Institut Sarinah: Ketua DPR harus menghapus pingitan para PRT.