Home / Komunitas / Rilis

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:28 WIB

Oknum Polisi Aniaya ODGJ, DPD GMNI Desak Polda NTT Segera Tindak Tegas dan Dipecat

KM - Penulis

 

Kupang- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kapolda NTT untuk menegakkan Disiplin Organisasi Kepolisian dan etika profesi Kepolisian terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga sipil yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang terjadi di kabupaten Lembata pada Selasa 27 Desember 2022.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh sekretaris DPD GMNI NTT, Yakobus Madya Sui, pihaknya mengatakan bahwa apapun motifnya tidak dapat dibenarkan apabila oknum kepolisian menganiaya masyarakat sipil apalagi ODGJ

“Pelaku penganiayaan tersebut harus di tindak tegas berdasarkan aturan kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan KUHP sebagai langkah prefentif dan represif sehingga tidak terulang lagi perbuatan semacam ini baik oleh pelaku maupun oknum polisi lainnya”, tegas Yakobus.

Baca Juga :  Saiful Arifin Bakal Calon Bupati, Kini Silahturahmi Ke DPC Partai Demokrat Pati

Yakobus menegaskan bahwa DPD GMNI NTT mendesak agar pelaku penganiayaan tersebut diberi sanksi yang seberat-beratnya yakni pemecatan dari anggotan Kepolisian RI.

“Semua yang menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian NTT sekiranya dapat di jalankan dengan seprofesional mungkin dengan cara mencegah kesewenang-wenangan menggunakan alat kekuasan negara menganiaya orang yang butuh pertolongan (pengobatan ODGJ) serta memecat pelaku penganiayaan dari Kepolisian RI.
maksud ODGJ”, kata Yakob.

Selain itu Yakob mengingatkan Polda NTT untuk kembali merefleksi perjuangan para pahlawan k yang telah mengorbankan darah dan nyawanya agar bangsa kolonial kala itu berhenti dari segala penjajahan yakni tekanan, pemukulan, penganiaayaan, pembunuhan rakyat sebab pahlawan berjuang bukan untuk menjadi penguasa agar menghisap dan menindas rakyatnya sendiri.

Baca Juga :  Lolos Sidang Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Beberkan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Tanpa Amandemen

” Untuk itu polda NTT harus benar-benar sadar akan perjuangan bangsa yang teguh mempertahankan garis nilai perjuangan dan menghilangkan tindakan semena-mena dari anggota kepolisian terhadap masyarakat dengan memberhentikan seluruh oknum penganiaya masyarakat di Lembata tersebut. Sebab kehadiran Polisi untuk menjaga dan membantu masyarakat sadar akan kesejahteraan melalui penegakan hukum. Bukan biang krimanalitas menggunakan tameng negara”, tutupnya

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 161 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komunitas

Silaturahmi Barikade Gus Dur Pasuruan: Teladani dan Terapkan Indahnya Perbedaan

Eksekutif

Efriedi Dilewakan sebagai Rajo Dubalang Pucuk Adat Simpang Tonang, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Pembinaan Anak dan Kamanakan

Rilis

H. Abdul Halim Iskandar Hadiri Muskerwil DPW PKB

Rilis

Bertemu Gubernur Lemhanas, Bamsoet Minta Masukan Terkait PPHN, Peta Politik Nasional Hingga Geopolitik Global

Rilis

Barisan Sapu Jagad Di Arak – Arakan Cheng Ho 2024

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Usulan Gubernur Lemhannas Dibentuknya Angkatan Ke-4 Siber

Rilis

Ganip Warsito Lepas Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat di Kota Makassar

Legislator

Terima Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua MPR RI Bamsoet Bahas Isu Strategis Dalam dan Luar Negeri