Kupang- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kapolda NTT untuk menegakkan Disiplin Organisasi Kepolisian dan etika profesi Kepolisian terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga sipil yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang terjadi di kabupaten Lembata pada Selasa 27 Desember 2022.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh sekretaris DPD GMNI NTT, Yakobus Madya Sui, pihaknya mengatakan bahwa apapun motifnya tidak dapat dibenarkan apabila oknum kepolisian menganiaya masyarakat sipil apalagi ODGJ
“Pelaku penganiayaan tersebut harus di tindak tegas berdasarkan aturan kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan KUHP sebagai langkah prefentif dan represif sehingga tidak terulang lagi perbuatan semacam ini baik oleh pelaku maupun oknum polisi lainnya”, tegas Yakobus.
Yakobus menegaskan bahwa DPD GMNI NTT mendesak agar pelaku penganiayaan tersebut diberi sanksi yang seberat-beratnya yakni pemecatan dari anggotan Kepolisian RI.
“Semua yang menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian NTT sekiranya dapat di jalankan dengan seprofesional mungkin dengan cara mencegah kesewenang-wenangan menggunakan alat kekuasan negara menganiaya orang yang butuh pertolongan (pengobatan ODGJ) serta memecat pelaku penganiayaan dari Kepolisian RI.
maksud ODGJ”, kata Yakob.
Selain itu Yakob mengingatkan Polda NTT untuk kembali merefleksi perjuangan para pahlawan k yang telah mengorbankan darah dan nyawanya agar bangsa kolonial kala itu berhenti dari segala penjajahan yakni tekanan, pemukulan, penganiaayaan, pembunuhan rakyat sebab pahlawan berjuang bukan untuk menjadi penguasa agar menghisap dan menindas rakyatnya sendiri.
” Untuk itu polda NTT harus benar-benar sadar akan perjuangan bangsa yang teguh mempertahankan garis nilai perjuangan dan menghilangkan tindakan semena-mena dari anggota kepolisian terhadap masyarakat dengan memberhentikan seluruh oknum penganiaya masyarakat di Lembata tersebut. Sebab kehadiran Polisi untuk menjaga dan membantu masyarakat sadar akan kesejahteraan melalui penegakan hukum. Bukan biang krimanalitas menggunakan tameng negara”, tutupnya
Jurnalis Independent Politic News