KUDUS : Melalui pendalaman, diketahui jika salah satu oknum anggota Polres Kudus yang kedapatan di tempat hiburan malam sedang melaksanakan tugas penyelidikan. Yang bersangkutan menyelidiki kasus narkoba di sebuah tempat hiburan malam.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut anggotanya yang kedapatan berada di tempat hiburan malam itu kemudian dimintai keterangan. Dan yang bersangkutan benar-benar sedang bertugas.
“Pada saat kejadian, anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba di sebuah Cafe. Yang dilengkapi surat tugas perintah,” jelasnya.
Kapolres menegaskan kepada anggota bahwa Sebagaimana perintah pimpinan Kapolda dan Kapolri menyebut tidak boleh ada anggota yang berada di tempat hiburan di luar tugas.
“Kecuali yang bersangkutan memang ada surat perintah tugas (sprint). Misalnya untuk bertemu informan atau sedang tugas memantau, pengintaian, dan sejenisnya. Itupun tidak boleh melebihi atau menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.
Sementara terkait pernyataan adanya penyalahgunaan wewenang sprint, Kapolres menjelaskan jika itu terjadi kesalahpahaman. Sebab dari hasil peninjauan pihak internal, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan masih dalam koridor penugasan.
Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.