Home / Eksekutif

Kamis, 2 September 2021 - 23:45 WIB

Obligor BLBI Mulai Terusik Gara-gara Dipanggil Oleh Menko Polhukam

Ali Akbar - Penulis

PoliticNews.ID – Padang Pariaman : Terjadinya kegaduhan di masyarakat beberapa hari ini terkait pembicaraan Tommy Soeharto merupakan dampak sejak dibentuknya Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), tertanggal 06 April 2021.

Berdasarkan hasil tangkapan video di channel Youtube Kemenko Polhukam yang diberi judul “Press Update Menko Polhukam Terkait BLBI” pada hari Jum’at (27/08), Mahfud MD menyatakan bahwa  pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun, kecuali jika Tommy Soeharto datang dan memgeluarkan catatannya sehingga nilainya akan berubah. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil dan harus membayar.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Program Ekspedisi Dakwah yang Digelar FKMM di Mentawai

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar. Jika hal ini tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka akan jatuh kepada tindak pidana, yakni korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.” tegas Mahfud.

Selanjutnya Menko Mahfud minta kepada para Obligor untuk kooperatif, jika tidak, maka akan diambil tindakan yang tegas. Sementara itu, Presiden memberikan batas waktu dalam penugasan ini sampai bulan Desember 2023.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru, KBRI Astana Gelar Nonton Bareng dan Soft Launching 30 Tahun Diplomasi

Dalam video channel Youtube Kemenko Polhukam yang lain tanggal (27/08) berjudul “Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI”, Satgas BLBI melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2, berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Jalin Erat Silaturahmi, KBM  Sumbar Gelar Buka Puasa Bersama

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Tegaskan ASN Harus Menjaga Netralitas dalam Pemilu

Eksekutif

Commissioner of The Balcone Suites Hotel and Resort Puji Kemudahan Berinvestasi di Sumbar

Eksekutif

Resmikan Surau Gadang Aru, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Semangat Kembali ke Surau

Eksekutif

Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing Kepada Masyarakat

Eksekutif

Apresiasi Pemda Kabupaten/Kota, Gubernur Mahyeldi Tekankan Bahwa Inovasi Harus Bermuara pada Kesejahteraan Masyarakat

Eksekutif

Harneli Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 Berkampanye didaerah lintau Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Paparkan Situasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sumbar di Hadapan Rombongan Kunker Komisi IX DPR RI