PoliticNews.ID – Padang Pariaman : Terjadinya kegaduhan di masyarakat beberapa hari ini terkait pembicaraan Tommy Soeharto merupakan dampak sejak dibentuknya Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), tertanggal 06 April 2021.
Berdasarkan hasil tangkapan video di channel Youtube Kemenko Polhukam yang diberi judul “Press Update Menko Polhukam Terkait BLBI” pada hari Jum’at (27/08), Mahfud MD menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun, kecuali jika Tommy Soeharto datang dan memgeluarkan catatannya sehingga nilainya akan berubah. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil dan harus membayar.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar. Jika hal ini tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka akan jatuh kepada tindak pidana, yakni korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.” tegas Mahfud.
Selanjutnya Menko Mahfud minta kepada para Obligor untuk kooperatif, jika tidak, maka akan diambil tindakan yang tegas. Sementara itu, Presiden memberikan batas waktu dalam penugasan ini sampai bulan Desember 2023.
Dalam video channel Youtube Kemenko Polhukam yang lain tanggal (27/08) berjudul “Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI”, Satgas BLBI melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2, berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Penggiat Desa. Lakukan yang Perlu saja (Prioritas).
Kita Gak perlu memenangkan semua Pertempuran.
Tinggal di Padang Pariaman, Sumatera Barat.