Home / Eksekutif

Kamis, 2 September 2021 - 23:45 WIB

Obligor BLBI Mulai Terusik Gara-gara Dipanggil Oleh Menko Polhukam

Ali Akbar - Penulis

PoliticNews.ID – Padang Pariaman : Terjadinya kegaduhan di masyarakat beberapa hari ini terkait pembicaraan Tommy Soeharto merupakan dampak sejak dibentuknya Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), tertanggal 06 April 2021.

Berdasarkan hasil tangkapan video di channel Youtube Kemenko Polhukam yang diberi judul “Press Update Menko Polhukam Terkait BLBI” pada hari Jum’at (27/08), Mahfud MD menyatakan bahwa  pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun, kecuali jika Tommy Soeharto datang dan memgeluarkan catatannya sehingga nilainya akan berubah. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil dan harus membayar.

Baca Juga :  Kunjungi Jember, Cawapres Mahfud MD Dialog Interaktif Bersama Santri dan Alumni PP Nurul Qarnain

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar. Jika hal ini tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka akan jatuh kepada tindak pidana, yakni korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.” tegas Mahfud.

Selanjutnya Menko Mahfud minta kepada para Obligor untuk kooperatif, jika tidak, maka akan diambil tindakan yang tegas. Sementara itu, Presiden memberikan batas waktu dalam penugasan ini sampai bulan Desember 2023.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Induk Bibit Unggul Ikan di Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingin Produksi Ikan Meningkat agar Masyarakat Sejahtera dan Bebas Stunting

Dalam video channel Youtube Kemenko Polhukam yang lain tanggal (27/08) berjudul “Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI”, Satgas BLBI melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2, berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

KPID Sumbar Akan Gelar Anugrah Penyiaran Tahun 2024

Eksekutif

Pj Bupati Banyuasin HSR Digoyang, Dukungan Mulai Terus Bermunculan

Eksekutif

Gubernur Sumbar Lantik Pj Bupati Mentawai

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Donasi yang Menyertakan Namanya sebagai Donatur

Eksekutif

Peningkatan Kreativitas Subsektor Video, Gubernur Mahyeldi Imbau Pemuda Sumbar Kuasai Skill Praktis Digital

Eksekutif

Komunitas Gerak Cegah Stunting

Eksekutif

Resmikan Surau Ka’bah Inyiak Tuah Islamic Center Panampuang, Mahyeldi : Jadikan Pusat Pengajaran ABS-SBK

Eksekutif

Pekerjaan Pipa Perumda Air Minum Kota Padang Selesai, Aliran Air Perlu Proses Normalisasi