Home / Pemilihan

Rabu, 1 September 2021 - 00:02 WIB

Tahapan Pemilihan Raja Negeri Tulehu Tertunda, Bupati Malteng diminta Segera Mengambil Sikap

Syafridhani Smaradhana - Penulis

PoliticNews.ID – Ambon : Hingga saat ini belum ada Raja definitif di Negeri Tulehu Maluku Tengah. Hal ini terjadi karena Bupati menunda meneruskan pentahapan proses pemilihan Raja menyusul edaran Kapolri tentang penghentian segala aktifitas akibat menghindari penyebaran covid 19.

Kini muncul masalah baru dengan adanya gugatan dari pihak Abdul Kadir Ohorella dan kawan-kawan menyikapi proses pemilihan, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Dan ini merupakan gugatan ke-dua yang isinya sama persis dengan gugatan pertama yang sudah diputus pada 2 Februari 2021. Hanya ditambahkan 1 pihak tergugat baru, yakni Saniri Negeri Tulehu.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Raja Negeri Tulehu, Usman Umarella, Bupati mesti segera mengambil sikap, mengingat perkara terkait pemilihan Raja Negeri Tulehu di Pengadilan Negeri Ambon sudah berkekuatan hukum tetap. Lambatnya reaksi Bupati, perkara ini kembali dilayangkan oleh pihak Penggugat.

Usman Umarella: “Saya khawatir klimaks nanti di masyarakat, bisa menimbulkan kekacauan di negeri. Seyogyanya Pak Bupati segera bersikap terhadap putusan yang pertama yang sudah inkrah itu. Dan itu sebagai landasan hukum supaya bisa dilakukan tahapan pemilihan, yang diharapkan segera terpilih raja difinitif yang diakui oleh adat, juga hukum Republik Indonesia.”

• Usman Imarella, S.P., M.Si – Ketua Saniri Negeri Tulehu

Lebih lanjut Umarella mengatakan bahwa pemilihan Raja di Negeri Tulehu bukan baru dilakukan di masa sekarang. Namun hal itu sudah dilakukan sejak tahun 60an. Jadi Proses pemilihan di negeri Tulehu ini bukan hal yang tabu.

Baca Juga :  Rule of Law atau Rule of Game?

Usman Umarella: “Iya sebenarnya penunjukan matarumah. Tetapi kan tidak selesai di matarumah. Nah kalau tidak selesai di matarumah, di negeri Tulehu ini orang tua-tua (sesepuh, red.) kita sudah memberikan petunjuk, kalau mereka tidak sepakat, serahkan ke negeri. Nanti negeri yang menentukan sikap. Caranya gimana? Ya demokrasi itu! Dan itu sudah dipraktekkan sejak tahun 60an.”

Usman Umarella yang juga Ketua Saniri Negeri Tulehu ini menambahkan, bahwa putusan dari para sesepuh adalah putusan adat. Dan mereka sudah memberikan jalan keluar, dimana jika ada konflik-konflik matarumah yang tidak selesai, caranya adalah pemilihan.

Seperti diketahui, panitia pemilihan Raja Negeri Tulehu terbentuk berdasarkan kesepakatan 4 nasab dari matarumah parentah, yang berlangsung di Masohi pada  tanggal 13 Januari 2020. Keempat matarumah parentah itu menyepakati bahwa untuk persoalan raja dilakukan pemilihan secara terbuka.

Dengan dasar itu Saniri Negeri Tulehu membuat usulan pembentukan panitia pemilihan sesuai dengan amanat Perda nomor 3 tahun 2006.

Terdapat 4 calon raja yang mengikuti pendaftaran yakni DR. Ibrahim Ohorella, Ir. Harry Ohorella, Fahri Ohorella, Zulkifli Lestaluhu, S.Ag.  Dan keempat calon raja tersebut sudah melakukan proses kelengkapan berkas. Kegiatan Panitia sudah di tahap pengiriman bakal calon di Maluku Tengah untuk melakukan tahap pembinaan atau screening. Namun terhenti karena adanya penundaan oleh Bupati Maluku Tengah, menyusul edaran dari Kapolri tentang penghentian segala aktifitas akibat menghindari terjadinya penyebaran covid-19.

Di masa penundaan kegiatan tahapan pemilihan Raja Negeri Tulehu dan semua kegiatan yang ada di Maluku Tengah itulah Abdul Kadir Ohorella dan kawan-kawan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon. Adapun pihak yang digugat adalah Bupati Maluku Tengah sebagai tergugat 1, Camat Salahutu tergugat 2, Pejabat Negeri Tulehu tergugat 3 dan Panitia Pemilihan sebagai tergugat 4.

Baca Juga :  Tim Pemenang Bangko Barat, Kompak Bersatu Sepakat Kemenangan Nalim-Nilwan 75 Persen

Setelah proses persidangan sekitar 10 bulan, hasil putusan yang keluar pada bulan Januari 2021 itu salah satunya adalah ditolaknya gugatan penggugat terhadap panitia untuk menghentikan segala tahapan kegiatan pemilihan.

Dari hasil putusan itu para penggugat yakni Abdul Kadir cs tidak melakukan upaya banding. Yang berujung pada putusan itu dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan ke-2 yang persidangannya dimulai mulai tanggal 22 Februari 2021, hari ini (31/08/2021) memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para tergugat.*

Keterangan: matarumah (orang Tulehu menyebutnya rumahtau) adalah rumah yang didirikan nenek moyang dari marga tertentu, dimana banyak orang dan keluarga dari marga tersebut dan berbagai marga lain yang memiliki keterikatan darah atau keturunan dengannya.

Matarumah parentah (disebut di Negeri Tulehu dengan rumahtau parentah) adalah matarumah khusus untuk marga tertentu (marga Ohorella) yang berhak menjadi raja.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 915 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Buka Festival Tepi Ayer, Gubernur Mahyeldi menyebut Lingkungan yang Terpelihara Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Pemilihan

Deklarasi Damai Pilkades Di Muba, Sepakat Deklarasi Siap Kalah Siap Menang

Komunitas

Front Kebangsaan Tolak Skenario Duet Prabowo Ganjar.

Legislator

Perbaikan berkas BCAD PKS Sumbar lengkap sebelum jadwal

Pemilihan

Abang Becak Kawal SAHABAT Daftar Pilkada Aceh Singkil

Eksekutif

Sukseskan Pemilu 2024, Sekda Sumbar: Kita Siapkan Alokasi Anggaran dan Tekankan Netralitas ASN

Pemilihan

Prabowo Tuai Simpati, Tangis Netizen Pecah Pasca Debat Pilpres 2024

Eksekutif

Kembara Dapil 1 Sumbar; PKS Menang, Anies Presiden