Home / Pemilihan

Rabu, 1 September 2021 - 00:02 WIB

Tahapan Pemilihan Raja Negeri Tulehu Tertunda, Bupati Malteng diminta Segera Mengambil Sikap

Syafridhani Smaradhana - Penulis

PoliticNews.ID – Ambon : Hingga saat ini belum ada Raja definitif di Negeri Tulehu Maluku Tengah. Hal ini terjadi karena Bupati menunda meneruskan pentahapan proses pemilihan Raja menyusul edaran Kapolri tentang penghentian segala aktifitas akibat menghindari penyebaran covid 19.

Kini muncul masalah baru dengan adanya gugatan dari pihak Abdul Kadir Ohorella dan kawan-kawan menyikapi proses pemilihan, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Dan ini merupakan gugatan ke-dua yang isinya sama persis dengan gugatan pertama yang sudah diputus pada 2 Februari 2021. Hanya ditambahkan 1 pihak tergugat baru, yakni Saniri Negeri Tulehu.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Raja Negeri Tulehu, Usman Umarella, Bupati mesti segera mengambil sikap, mengingat perkara terkait pemilihan Raja Negeri Tulehu di Pengadilan Negeri Ambon sudah berkekuatan hukum tetap. Lambatnya reaksi Bupati, perkara ini kembali dilayangkan oleh pihak Penggugat.

Usman Umarella: “Saya khawatir klimaks nanti di masyarakat, bisa menimbulkan kekacauan di negeri. Seyogyanya Pak Bupati segera bersikap terhadap putusan yang pertama yang sudah inkrah itu. Dan itu sebagai landasan hukum supaya bisa dilakukan tahapan pemilihan, yang diharapkan segera terpilih raja difinitif yang diakui oleh adat, juga hukum Republik Indonesia.”

• Usman Imarella, S.P., M.Si – Ketua Saniri Negeri Tulehu

Lebih lanjut Umarella mengatakan bahwa pemilihan Raja di Negeri Tulehu bukan baru dilakukan di masa sekarang. Namun hal itu sudah dilakukan sejak tahun 60an. Jadi Proses pemilihan di negeri Tulehu ini bukan hal yang tabu.

Usman Umarella: “Iya sebenarnya penunjukan matarumah. Tetapi kan tidak selesai di matarumah. Nah kalau tidak selesai di matarumah, di negeri Tulehu ini orang tua-tua (sesepuh, red.) kita sudah memberikan petunjuk, kalau mereka tidak sepakat, serahkan ke negeri. Nanti negeri yang menentukan sikap. Caranya gimana? Ya demokrasi itu! Dan itu sudah dipraktekkan sejak tahun 60an.”

Baca Juga :  Kahmi Pringsewu Turut Bangga Terpilihnya M.Tio Aliansyah

Usman Umarella yang juga Ketua Saniri Negeri Tulehu ini menambahkan, bahwa putusan dari para sesepuh adalah putusan adat. Dan mereka sudah memberikan jalan keluar, dimana jika ada konflik-konflik matarumah yang tidak selesai, caranya adalah pemilihan.

Seperti diketahui, panitia pemilihan Raja Negeri Tulehu terbentuk berdasarkan kesepakatan 4 nasab dari matarumah parentah, yang berlangsung di Masohi pada  tanggal 13 Januari 2020. Keempat matarumah parentah itu menyepakati bahwa untuk persoalan raja dilakukan pemilihan secara terbuka.

Dengan dasar itu Saniri Negeri Tulehu membuat usulan pembentukan panitia pemilihan sesuai dengan amanat Perda nomor 3 tahun 2006.

Terdapat 4 calon raja yang mengikuti pendaftaran yakni DR. Ibrahim Ohorella, Ir. Harry Ohorella, Fahri Ohorella, Zulkifli Lestaluhu, S.Ag.  Dan keempat calon raja tersebut sudah melakukan proses kelengkapan berkas. Kegiatan Panitia sudah di tahap pengiriman bakal calon di Maluku Tengah untuk melakukan tahap pembinaan atau screening. Namun terhenti karena adanya penundaan oleh Bupati Maluku Tengah, menyusul edaran dari Kapolri tentang penghentian segala aktifitas akibat menghindari terjadinya penyebaran covid-19.

Di masa penundaan kegiatan tahapan pemilihan Raja Negeri Tulehu dan semua kegiatan yang ada di Maluku Tengah itulah Abdul Kadir Ohorella dan kawan-kawan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon. Adapun pihak yang digugat adalah Bupati Maluku Tengah sebagai tergugat 1, Camat Salahutu tergugat 2, Pejabat Negeri Tulehu tergugat 3 dan Panitia Pemilihan sebagai tergugat 4.

Setelah proses persidangan sekitar 10 bulan, hasil putusan yang keluar pada bulan Januari 2021 itu salah satunya adalah ditolaknya gugatan penggugat terhadap panitia untuk menghentikan segala tahapan kegiatan pemilihan.

Dari hasil putusan itu para penggugat yakni Abdul Kadir cs tidak melakukan upaya banding. Yang berujung pada putusan itu dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ketum BKNDI: Desa - Desa Tidak Berkembang Karena SDM Kepala dan Perangkat Desa Kurang Paham Tupoksi

Adapun gugatan ke-2 yang persidangannya dimulai mulai tanggal 22 Februari 2021, hari ini (31/08/2021) memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para tergugat.*

Keterangan: matarumah (orang Tulehu menyebutnya rumahtau) adalah rumah yang didirikan nenek moyang dari marga tertentu, dimana banyak orang dan keluarga dari marga tersebut dan berbagai marga lain yang memiliki keterikatan darah atau keturunan dengannya.

Matarumah parentah (disebut di Negeri Tulehu dengan rumahtau parentah) adalah matarumah khusus untuk marga tertentu (marga Ohorella) yang berhak menjadi raja.

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi. Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play. Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka. Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan. Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 933 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemilihan

Panitia Pilkades Desa Benakat Minyak Gelar Pengambilan Nomor Urut Untuk Cakades

Eksekutif

Ibu-ibu Sahabat Jannah di Percut Seituan, Curhat ke Hasan Basri Sagala

Pemilihan

Silaturahmi dengan Bundo Kandung, Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Muhamad Iqbal dan Amasrul: Kami Siap Bangun  Kota Padang

Pemilihan

Unggul Sementara Berdasarkan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan.BN Holik-Faizal: Terima kasih Warga Kabupaten Bekasi

Eksekutif

Ganjar Mahfud Ngopi Bareng, Netizen: Cocok Berpasangan di Pilpres

Pemilihan

Sebanyak 30 Organ Relawan Tergabung KETOPRAK, Siap Menangkan Pram-Doel

Komunitas

JELANG RAKERNAS BAMUS BETAWI, AZIS: KAMI AKAN SUMBANG IDE BARU

Pemilihan

Rapat Teknis Gakumdu Bawaslu Padang