Home / Rilis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 07:53 WIB

Resmi Diluncurkan, Bagaimana Cara Beli dan Pakai Meterai Elektronik?

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat, 1 Oktober 2021. Meterai elektronik ini memiliki nominal Rp 10.000.

Peluncuran e-meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.

Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakannya

Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumar (1/10/2021), pembubuhan materai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang diinstal dalam server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.

Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.

Baca Juga :  DPD JPKP Banyuasin Berangkat Hadiri Rakernas Ke VII Dan HUT Ke 7 JPKP Di TMII Jakarta.

Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak. Jika kuota kosong, maka bisa memilih opsi Pembelian yang telah tersedia.

Kemudian isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.

Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.

Baca Juga :  Disebut KH Miftahul Akhyar Jadi Calon Ketua PWNU Kalbar, Syarif: Jika Ini Takdir Allah Saya akan Berkhidmat

Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik.

Melalui portal E-Meterai, pengguna juga bisa melihat riwayat dokumen digital apa saja yang telah dibubuhkan atau coba mengunduh ulang dokumen.

Sebagai informasi, produk E-Meterai saat ini masih terbatas di lingkup bank himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Telkom Indonesia. Namun ke depan, penggunaannya akan lebih diperluas lagi.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Workshop KPID Sumbar: Cerdas Bermedia di Era Digital

Rilis

Sepakbola PON XXI-2024: Tiga Gol ke Gawang Gorontalo Bawa Sumbar Penuhi Target Tiga Poin

Rilis

Presiden Ingin Papua Youth Creative Hub Jadi Pusat Pengembangan Talenta Papua

Legislator

Setahun di DPRD Sumbar, Kader PKS Asra Faber Berhasil Lakukan Perbaikan Infrastuktur di Dapilnya

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Akbar Tandjung dalam “Tribute to Akbar Tandjung”

Opini

Perjuangan Fraksi PKS Conversi Bank Nagari ke Syariah kandas Ditengah Jalan

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Bela Negara Tanggungjawab Seluruh Warga Negara Indonesia

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Bilateral Indonesia dengan Iran