Home / Rilis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 07:53 WIB

Resmi Diluncurkan, Bagaimana Cara Beli dan Pakai Meterai Elektronik?

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat, 1 Oktober 2021. Meterai elektronik ini memiliki nominal Rp 10.000.

Peluncuran e-meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.

Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakannya

Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumar (1/10/2021), pembubuhan materai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang diinstal dalam server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.

Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ajak Jajaran Kabinet Merah Putih Memaknai Perjuangan Di Lembah Tidar

Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak. Jika kuota kosong, maka bisa memilih opsi Pembelian yang telah tersedia.

Kemudian isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.

Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.

Baca Juga :  Presiden Sampaikan Tiga Upaya Pemulihan Ekonomi Pada KTT ke-13 IMT-GT

Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik.

Melalui portal E-Meterai, pengguna juga bisa melihat riwayat dokumen digital apa saja yang telah dibubuhkan atau coba mengunduh ulang dokumen.

Sebagai informasi, produk E-Meterai saat ini masih terbatas di lingkup bank himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Telkom Indonesia. Namun ke depan, penggunaannya akan lebih diperluas lagi.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Sumbar Akan Terima Program Sekolah Rakyat

Pemilihan

Tokoh Banten Nilai DRPD dan OPD Gagal Realisasikan Perda Pesantren

Legislator

Ansy Lema Bacakan Pendapat Fraksi PDI Perjuangan tentang RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna

Rilis

Masyarakat Pujasuma Tegak Lurus Bersama Pakde Slamet Calon Bupati Banyuasin

Rilis

Perampok Bersenpi Bawah Kabur Dana BLT-DD, Pj Kades Desa Talang Buluh Jadi Korban

Rilis

Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Eksekutif

Dubes Fadjroel Mengisi Kuliah Umum dan Meresmikan Indonesian Corner di Universitas Kazguu Kazakhstan

Legislator

Hadiri Soft Launching Tambang Digital Indonesia, Bamsoet Ingatkan Potensi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Digital Dunia