PURBALINGGA (POLITICNEWS.ID) – Sebanyak 643 bakal calon legislatif Kabupaten Purbalingga telah menyerahkan berkas mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga dari 16 partai politik. Namun setelah proses verifikasi administrasi, hanya 58 bacaleg yang memenuhi persyaratan. Sisanya masih belum memenuhi syarat dan diharapkan melakukan perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.
Eko Setiawan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, menjelaskan pada hari Senin, 26 Juni 2023, bahwa hanya sekitar 11 persen bakal caleg DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi pertama. Parpol politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada dokumen pencalegan yang belum memenuhi syarat. “Sebelumnya, verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, KPU Purbalingga juga telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula KPU setempat. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
“Bagi bakal caleg yang statusnya belum Memenuhi Syarat, akan ada waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zamaahsari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, menyampaikan rincian kasus-kasus dalam proses verifikasi administrasi. Ini termasuk langkah-langkah yang dilakukan untuk klarifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya. Selain itu, juga disampaikan tata cara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif. “Prosesnya sama dengan proses pengajuan dokumen persyaratan sebelumnya,” jelasnya.
Konten Kreator Desa