Home / Pemilihan

Senin, 3 Juli 2023 - 10:53 WIB

Mengejutkan! Hanya 58 Bacaleg Kabupaten Purbalingga yang Memenuhi Syarat dari 643 Pendaftar

Soffa Mustoffa - Penulis

Rapat penyerahan berkas Bacaleg Kabupaten Purbalingga di Aula KPU Purbalingga

Rapat penyerahan berkas Bacaleg Kabupaten Purbalingga di Aula KPU Purbalingga

PURBALINGGA (POLITICNEWS.ID) – Sebanyak 643 bakal calon legislatif Kabupaten Purbalingga telah menyerahkan berkas mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga dari 16 partai politik. Namun setelah proses verifikasi administrasi, hanya 58 bacaleg yang memenuhi persyaratan. Sisanya masih belum memenuhi syarat dan diharapkan melakukan perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.

Eko Setiawan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, menjelaskan pada hari Senin, 26 Juni 2023, bahwa hanya sekitar 11 persen bakal caleg DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi pertama. Parpol politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada dokumen pencalegan yang belum memenuhi syarat. “Sebelumnya, verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023,” tambahnya.

Baca Juga :  Gabung Demokrat, Amasrul Calon Wakil Wali Kota Padang Dampingi Kader PKS

Sehari sebelumnya, KPU Purbalingga juga telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula KPU setempat. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

“Bagi bakal caleg yang statusnya belum Memenuhi Syarat, akan ada waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” paparnya.

Baca Juga :  PDIP Minta PKS Urus Kota Depok Dulu Dibanding Kritik Pemerintah soal BBM

Dalam kesempatan yang sama, Zamaahsari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, menyampaikan rincian kasus-kasus dalam proses verifikasi administrasi. Ini termasuk langkah-langkah yang dilakukan untuk klarifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya. Selain itu, juga disampaikan tata cara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif. “Prosesnya sama dengan proses pengajuan dokumen persyaratan sebelumnya,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemilihan

KMD Banyuasin merencanakan Aksi Besar-Besaran terkait Pilkades Di Kabupaten Banyuasin.

Pemilihan

Masyarakat Sungai Sapih Resah dengan Tawuran, Bacawako Kota Padang Amasrul: Kebijakan Kepala Daerah untuk Pengentasan Permasalahan Sosial

Eksekutif

JEPR Jatim Desak KASN Batalkan Calon Sekda Jember

Komunitas

Debat Perdana Cawapres 2024, Sat Set Movement Jember Adakan Nonton Bareng

Pemilihan

Antisipasi Pelanggaran saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumbar dan Wali Kota dan Wakil Walikota, Ini langkah Langkah Bawaslu Kota Padang

Pemilihan

Target 55 Persen Suara Kemenangan Budiyono – Novi, Kini Ketum JKSPN Ikut Mendukung
Bakal calon Bupati Padang Pariaman Hendrawarman saat silaturahmi dengan niniak mamak Tandikek Mudiak Padang

Pemilihan

Ninik Mamak Tandikek Mudiak Padang Dukung Hendrawarman Jadi Bupati Padang Pariaman

Pemilihan

Pemuda – Pemudi Green Harmoni Gelar Kegiatan HUT RI ke 79, Bacalon Wakil Wali Kota Padang Amasrul : Pemuda Merupakan Harapan Bangsa