Home / Pemilihan

Senin, 3 Juli 2023 - 10:53 WIB

Mengejutkan! Hanya 58 Bacaleg Kabupaten Purbalingga yang Memenuhi Syarat dari 643 Pendaftar

Soffa Mustoffa - Penulis

Rapat penyerahan berkas Bacaleg Kabupaten Purbalingga di Aula KPU Purbalingga

Rapat penyerahan berkas Bacaleg Kabupaten Purbalingga di Aula KPU Purbalingga

PURBALINGGA (POLITICNEWS.ID) – Sebanyak 643 bakal calon legislatif Kabupaten Purbalingga telah menyerahkan berkas mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga dari 16 partai politik. Namun setelah proses verifikasi administrasi, hanya 58 bacaleg yang memenuhi persyaratan. Sisanya masih belum memenuhi syarat dan diharapkan melakukan perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.

Eko Setiawan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, menjelaskan pada hari Senin, 26 Juni 2023, bahwa hanya sekitar 11 persen bakal caleg DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi pertama. Parpol politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada dokumen pencalegan yang belum memenuhi syarat. “Sebelumnya, verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023,” tambahnya.

Baca Juga :  Ciptakan Pelayanan Prima, Calon Wakil Wali Kota Padang Amasrul: Kami Ingin Buat Masyarakat Keluar dari Kantor Pemerintahan dengan Tersenyum

Sehari sebelumnya, KPU Purbalingga juga telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula KPU setempat. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

“Bagi bakal caleg yang statusnya belum Memenuhi Syarat, akan ada waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” paparnya.

Baca Juga :  Tito Karnavian Tunjuk Staf Menteri Bidang Pemerintahan Jadi Plt Sekjen Kemendagri

Dalam kesempatan yang sama, Zamaahsari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, menyampaikan rincian kasus-kasus dalam proses verifikasi administrasi. Ini termasuk langkah-langkah yang dilakukan untuk klarifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya. Selain itu, juga disampaikan tata cara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif. “Prosesnya sama dengan proses pengajuan dokumen persyaratan sebelumnya,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemilihan

Jumat Berkah, Bacalon Wakil Wali Kota Padang Amasrul Bagikan Tahu ke Emak – Emak

Pemilihan

Calon Wakil Wali Kota Padang Amasrul Diskusi Santai di Korong Gadang, Sejumlah Program Kerja Disambut Antusias Warga

Komunitas

Tasnidar dan Yurneidi di Dukung Penuh PWRI Kecamatan Padang Timur

Eksekutif

Buka Festival WBTb Sumbar, Gubernur Mahyeldi Serukan Pentingnya Melestarikan Warisan Budaya

Legislator

Mengenal Sosok Sukini, Ibu Dua Anak Yg maju Jadi Caleg Dapil 5 Jebres Dari Partai PPP

Legislator

PKS Sumbar targetkan kursi pimpinan DPRD Provinsi Sumbar

Eksekutif

Ribuan Masyarakat Ikuti jalan santai PKS

Pemilihan

Tokoh Muda Koto Tangah  Syahbudar sebut Pasangan ” Maqbul ” Calon Kepala Daerah Kota Padang Harapan Masyarakat