Oleh : Reki Fahlevi
Beberapa hari yang lalu, di akun media sosial Bawaslu Republik Indonesia. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyoroti pentingnya Media Sosial dalam menyebarkan informasi tentang Pengawasan Pemilu kepada publik.
Ia mengatakan, hal ini dapat di lihat dari interaksi yang terjadi di media sosial sebagai tolak ukur efektifitas informasi yang di berikan Badan Pengawas Pemilu kepada masyarakat.
Di era digitalisasi dengan kerentanan dan dinamika yang ada, Bawaslu dituntut punya kreativitas yang tinggi, hal tersebut bisa tercapai dengan memproduksi konten yang memiliki kedekatan dan di sukai masyarakat.
Dengan kreativitas yang tinggi, maka bukan tidak mungkin Bawaslu dapat memetakan pelanggaran pemilu yang dilakukan di dunia digital.
Sebagai orang yang pernah menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu, tepatnya Panwaslu Kecamatan Batu Brak pada Pilkada Lampung Barat 2017, tentunya sangat setuju dengan pernyataan anggota Bawaslu RI tersebut, apalagi saat ini di era digital, media sosial menjadi kebutuhan di masyarakat.
Saat menjadi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan pada Pilkada 2017 lalu, media sosial sudah menjadi alat untuk bersosialisasi dan menyampaikan informasi bagi pasangan calon yang berkompetisi.
Kala itu, di Kabupaten yang berjuluk “Beguay Jejama”, media sosial turut berperan dalam mensukseskan hajat pemilihan umum yang di gelar 5 tahun sekali.
MEDIA SOSIAL
Media sosial merupakan perkembangan mutakhir dari teknologi berbasis internet, dengan media sosial memudahkan semua orang untuk dapat berkomunikasi, saling berbagi informasi dan membentuk sebuah jaringan.
Dalam penyebarluasan konten, dapat di lakukan melalui Post Blog, Tweet, Facebook, Instagram, YouTube, Dll yang dapat dilihat secara langsung oleh jutaan orang.
B.K. Lewis dalam karyanya yang berjudul Social Media and Strategic Communication Attitudes and Perceptions among College Students yang terbit pada tahun 2010 menyatakan, bahwa media sosial merupakan suatu label yang merujuk pada teknologi digital yang berpotensi membuat semua orang untuk saling terhubung dan melakukan interaksi, produksi dan berbagi pesan.
Sedangkan Dave Kerpen dalam bukunya yang bertajuk Likeable Social Media yang terbit pada tahun 2011 mengemukakan bahwa media sosial memiliki definisi sebagai suatu tempat kumpulan gambar, video, tulisan hingga hubungan interaksi dalam jaringan, baik itu antar individu maupun antar kelompok seperti organisasi.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, media sosial ikut mengalami kemajuan yang pesat, kemajuan media tersebut di picu oleh banyaknya kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat, media sosial sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan budaya manusia saat ini.
Pada tahun 2022 terdapat sebanyak 204,7 juta pengguna Internet Aktif, sementara yang menggunakan Media Sosial sebanyak 191,4 juta (Kartika, Problem dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Digital, 2022).
Berarti setengah dari warga negara di Indonesia sering kali memakai media sosial, yang mana di dominasi oleh generasi muda dengan pengguna media sosial terbanyak. Tidak menutup kemungkinan setengah dari masyarakat Lampung Barat adalah pengguna Media Sosial, bahkan mungkin lebih dari itu.
Lampung Barat dengan kondisi geografisnya yang luas dan banyaknya masyarakat yang sudah menggunakan jaringan internet, tentunya akan mempermudah dalam mengkases infomasi yang telah berkembang, utamanya Informasi Pengawasan Pemilu.
Kecepatan Informasi Media Sosial dan Jangkauan yang menyentuh masyarakat menjadi titik tekan pentingnya Media Soial Penyebar Informasi Pengawasan Pemilu, kita berharap Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Lampung Barat mendatang adalah Pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Lampung, Indonesia.